Perlindungan Hukum Terhadap Peninggalan Sejarah: Tanggung Jawab Kita dalam Menjaga Identitas Bangsa
Indonesia, sebagai negara kaya akan warisan sejarahnya, memiliki banyak peninggalan bersejarah yang membentuk identitas dan budaya bangsa. Peninggalan sejarah ini bukan hanya sekadar artefak, melainkan juga cerminan dari perjalanan dan perkembangan masyarakat di masa lalu. Oleh karena itu, perlindungan dan pelestarian peninggalan sejarah menjadi suatu hal yang tak terelakkan dan esensial. Dalam konteks ini, pesawat terbang AT-16 Harvard B 419 yang terletak di Museum Tridaya Eka Dharma, Kota Bukiktinggi, menjadi satu contoh penting.
Permasalahan timbul ketika peninggalan sejarah tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Tanpa hukum yang mengaturnya, peninggalan-peninggalan bersejarah rentan terhadap kerusakan, kepunahan, dan penyalahgunaan. Maka dari itu, penelitian dan peninjauan kembali mengenai pengaturan hukum untuk peninggalan bersejarah menjadi suatu hal yang krusial.
Hukum, pada dasarnya, adalah peraturan yang mengatur interaksi dan kehidupan masyarakat. Fungsinya mencakup banyak aspek, termasuk perlindungan. Perlindungan hukum adalah bagian penting dari sistem hukum yang bertujuan untuk menjaga hak dan kewajiban individu serta kelompok, termasuk perlindungan terhadap warisan budaya berharga seperti peninggalan sejarah.
Indonesia telah memiliki berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur perlindungan hukum, termasuk untuk peninggalan sejarah. Di antara beragam bentuk perlindungan, perlindungan hukum perdata, perlindungan hukum konsumen, dan perlindungan anak adalah beberapa contohnya. Namun, perlindungan terhadap peninggalan sejarah memiliki peran tersendiri, terutama melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pentingnya perlindungan hukum bagi peninggalan sejarah terutama tercermin dalam peraturan ini. Namun, hanya memiliki undang-undang saja tidaklah cukup. Peran pemerintah dan pemerintah daerah sangatlah penting dalam menjalankan tugas melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan peninggalan sejarah. Salah satu contoh yang menonjol adalah peran museum sebagai tempat penyimpanan dan pameran peninggalan bersejarah.
Namun, tantangan muncul dalam upaya pelestarian. Pembangunan modern dan kebutuhan ekonomi seringkali berbenturan dengan perlindungan peninggalan sejarah. Masyarakat perlu diberdayakan untuk mendukung pelestarian ini, dengan menyadari pentingnya warisan budaya ini bagi identitas dan karakter bangsa. Oleh karena itu, pemerintah harus mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melestarikan peninggalan sejarah.
Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap peninggalan sejarah adalah sebuah tanggung jawab penting yang harus kita pegang erat. Melalui undang-undang dan peraturan yang jelas, serta peran aktif pemerintah dan masyarakat, kita dapat menjaga identitas dan budaya bangsa. Dengan demikian, peninggalan sejarah bukan hanya menjadi saksi bisu masa lalu, tetapi juga menjadi inspirasi dan cerminan bagi generasi sekarang dan yang akan datang.
Ditulis Oleh : Meisyifa Yosaliza, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Informasi
1
Seleksi Pesertsa KIP-K
19 Juli 2022KONTAK
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172
info@umsb.ac.id
Telp
(0751) 482274