info@umsb.ac.id 0823 8497 0907

Hak Asuh Anak dalam Islam : Menjamin Kesejahteraan dan Perkembangan Anak

Oleh: Humas UM Sumbar   |   Jumat,15 November 2024 11:37:00
Dibaca: 238 kali

Oleh : Dr. Firdaus, M.H.I.
(Dosen Hukum Keluarga FAI UM Sumbar)

Dalam hukum Islam, hak asuh anak menjadi bahasan serius, merujuk pada tanggung jawab dan hak untuk mengasuh, membesarkan, serta mendidik anak. Secara umum, konsep hak asuh anak dalam Islam bertujuan untuk menjamin kesejahteraan dan perkembangan fisik, mental, dan spiritual anak.

Prioritas Hak Asuh

Dalam Islam, terdapat ketentuan umum mengenai pihak yang lebih berhak mendapatkan hak asuh anak berdasarkan hubungan kedekatan dan kemampuan dalam memberikan asuhan yang baik. Secara umum, urutan prioritas dalam hak asuh yakni sebagai berikut:

Ibu : Dalam kasus perpisahan, hak asuh anak biasanya diberikan kepada ibu, terutama bagi anak-anak yang masih kecil (belum mencapai usia mumayyiz atau belum dapat membedakan baik dan buruk, sekitar 7-9 tahun). Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa ibu lebih berhak atas anaknya selama belum menikah atau hingga usia tertentu.

Ayah : Jika ibu dianggap tidak mampu atau tidak memenuhi kriteria, maka hak asuh dapat dialihkan kepada ayah. Ayah juga memiliki kewajiban nafkah terhadap anak, baik secara finansial maupun moral.

Keluarga Dekat Lainnya : Jika kedua orang tua tidak dapat mengasuh, hak asuh dapat diberikan kepada keluarga terdekat, seperti nenek, kakek, atau saudara kandung, sesuai urutan yang diatur dalam fikih.

Pertimbangan dalam Hak Asuh

Hak asuh anak dalam Islam tidak hanya berdasarkan hak atau status orangtua, tetapi juga mempertimbangkan beberapa hal seperti kesejahteraan anak, usia anak, kelayakan moral, dan tanggung jawab finansial (nafkah).

Kesejahteraan Anak : Dalam Islam, kemaslahatan atau kesejahteraan anak adalah yang paling utama. Jika salah satu orangtua tidak mampu memberikan lingkungan yang aman dan sehat, maka hak asuh dapat diberikan kepada pihak lain.

Usia Anak : Anak yang belum mencapai usia mumayyiz biasanya diasuh oleh ibu, sedangkan anak yang sudah mumayyiz bisa diberi kebebasan untuk memilih tinggal bersama ayah atau ibu.

Kelayakan Moral : Islam menekankan kelayakan moral orangtua atau pengasuh. Hak asuh bisa saja dialihkan apabila salah satu orangtua dianggap tidak mampu memberikan lingkungan yang baik.

Tanggung Jawab Finansial (Nafkah)

Meskipun hak asuh jatuh kepada ibu atau pihak lain, ayah tetap bertanggung jawab memenuhi nafkah anak. Ini termasuk kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Dalam Islam, kewajiban nafkah anak adalah tanggung jawab ayah hingga anak mencapai usia baligh.

Penyelesaian Sengketa Hak Asuh

Jika terjadi sengketa mengenai hak asuh anak, hukum Islam menganjurkan penyelesaian melalui musyawarah atau pengadilan syariah. Dalam pengadilan, hakim akan mempertimbangkan berbagai faktor demi kepentingan terbaik anak.

Hak asuh anak dalam Islam berfokus pada kesejahteraan anak dengan memberikan prioritas kepada ibu, kemudian ayah, dan keluarga dekat lainnya jika diperlukan. Hak asuh tidak hanya mengacu pada hak, tetapi juga kewajiban untuks memberikan lingkungan yang aman, pendidikan, dan pemenuhan kebutuhan dasar anak.

SHARE :

Informasi

KONTAK

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172

Email

info@umsb.ac.id

Telp

(0751) 482274