Citra Pendidikan Keagamaan Dan Tantangannya
HUMAS UM SUMBAR - Ketika ada seseorang wanita yang mencuri dan hendak diperlakukan hukum potong tangan,—sesuai dengan hukum yang berlaku pada masa itu—namun keluarganya mencari cara bagaimana hukum tersebut tidak dikenakan. Tatkala kabar tersebut sampai pada Rasulullah Saw, beliau bersabda “demi Allah jika Fatimah binti Muhammad yang mencuri maka akan aku potong tangannya.”
Teladan ini sungguh jauh terbalik dengan apa yang terjadi di Jombang. Ketika sang kyai tahu anaknya melakukan pelecehan seksual, dia malah melindunginya. Dan pelaku tetap leluasa keluar masuk lingkungan pesantren dengan status sosial yang masih tinggi. Para pemeluknya akan menjadi barometer bagi orang-orang di luar Islam, atau di dalam Islam sendiri tetapi tidak terlalu agamis (kelompok abangan). Inilah kenapa setiap kali ada institusi seperti pesantren, perguruan tinggi keagamaan, TPA, Masjid, yang mendapatkan polemik, bunyinya lebih heboh dibandingkan yang lain.
Berbeda dengan instansi lain, instansi keagamaan cenderung mendapatkan glorifikasi atas kejadian-kejadian yang ada padanya. Misalnya, ketika pihak kepolisian melakukan kesalahan, yang disalahkan hanya oknum. Begitu pun pejabat publik. Tapi, dalam persoalan institusi coraknya berbentuk lain. Contoh ketika terdapat beberapa kelompok dari kalangan keagamaan yang mengusung konsep yang agak eksklusif, beramai-ramai menggaungkan jargon radikalisme—yang tentu saja mengarah kepada Islam, meski hanya diperbuat oleh beberapa kelompok.
Di Padang terdapat dua kejadian di mana guru ngaji melakukan perbuatan cabul kepada muridnya. Di Bandung seorang kyai melakukan tindakan asusila terhadap para santriwati. Dan terbaru kejadian serupa terjadi di pondok pesantren, Jombang. Akhir-akhir ini institusi lembaga keagamaan (Islam) kerap ditimpa isu miring. Ini tentu saja berbahaya bagi Islam itu sendiri, kendati Islam tidak pernah mengajarkan yang seperti itu. Justru Islam memandangnya sebagai suatu perbuatan yang keji dan munkar.
Data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat sepanjang tahun 2011-2019 terdapat 46.698 kasus pelecehan seksual, dan 2.851 kasus terjadi di lingkungan lembaga keagamaan. Tahun 2021 KPAI juga mencatat 14 dari 18 kasus yang ada terjadi di lembaga di bawah lingkungan Kementerian Agama. Kasus-kasus ini menyebabkan lembaga keagamaan yang dianggap sebagai lembaga yang sakral secara moral harus berjibaku untuk mempertahankan citranya. Data Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat sepanjang tahun ustadz di pondok pesantren, guru di sekolah keagamaan, guru ngaji di TPA, tentu institusi-institusi yang dianggap sebagai penjaga moral ini mendapatkan tinta merah.
Terdapat sebuah penelitian yang menarik yang dilakukan oleh Fitri Febriansyah, dkk (2022) dari Universitas Pendidikan Indonesia yang dipublikasikan dalam jurnal Sosietas, Jurnal Pendidikan Sosiologi, di mana ia menarik kesimpulan relasi kuasa memegang peranan yang besar dalam kasus-kasus pelecehan seksual. Di pesantren misalnya hubungan antara kyai dan santri itu bersifat patron klien. Kyai dianggap seseorang yang berilmu, memiliki kharisma, untuk itu pantas dihormati.
Coba kita korelasikan ini dengan beberapa ayat Al-Qur’an; di antaranya Q.s. Al-Hujurat (49):13 yang artinya; Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa; Q.s. Al-Baqarah (2):62 yang artinya; Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani,dan orang-orang Sabi’in, siapa saja di antara mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir dan melakukan kebajikan, mereka mendapatkan pahala dari Tuhannya.
Artinya dalam Islam siapa pun yang berbuat maka harus menanggung risiko yang semestinya. Tidak ada orang yang berkedudukan terlalu tinggi daripada syari’at itu sendiri. Itulah mengapa Nabi Muhammad SAW mengatakan, seandainya jika Fatimah putri Muhammad yang mencuri, niscaya akan aku potong tangannya. Jauh dari itu, dapat kita lihat pada peristiwa di mana Ukasyah mencabuk punggung Rasulullah SAW dengan dalih Rasulullah SAW pernah tidak sengaja melukainya di medan perang, walaupun tujuannya adalah karena sayangnya kepada Rasulullah SAW.
Bagaimana pun ini merupakan tantangan yang besar bagi institusi pendidikan Islam maupun Islam itu sendiri. Segala pihak, institusi pendidikan, tokoh agama, mubalig, harus bisa tetap mempertahankan apresiasi dan kepercayaan dari masyarakat luar sebagai tempat yang layak dalam menuntut ilmu. Ini hanya bisa terjadi ketika pelaku, promotor Islam itu sendiri mencontohkan akhlak-akhlak yang diajarkan oleh baginda Rasulullah SAW.
Bagaimana pun, masyarakat tidak boleh ditimpa trust issue dengan mendiskreditkan instansi keagamaan. Apa yang terungkap—dan yang tidak (belum) terungkap—secara data dan fakta mesti diakui. Tapi, bukan berarti Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Pondok Pesantren, perguruan tinggi keagamaan (PTK) melanggengkan kekerasan seksual. Kendali berada pada pihak-pihak yang terkait bagaimana menghindarkan distruss dari masyarakat luas.
Data-data ini harus dibaca dengan paradigma yang lebih luas dan dilihat dari berbagai sudut pandang. Data ini harus dibaca bahwa kekerasan seksual—maupun tindakan amoral lainnya—mungkin saja terjadi di mana pun. Sama seperti ketika membaca “oknum polisi”, maka juga harus bisa dibaca dengan “oknum pesantren”, “oknum mushalla”, “oknum perguruan tinggi Islam”.
Ditulis Oleh : Riki Saputra Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Informasi
KONTAK
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172
info@umsb.ac.id
Telp
(0751) 482274