info@umsb.ac.id 0823 8497 0907

Kuliah Tamu Farmasi: “Peran Tenaga Kefarmasian Pasca Undang-Undang Tenaga Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023”

Oleh: Humas UM Sumbar   |   Kamis,09 November 2023 03:33:00
Dibaca: 5296 kali

Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumbar) mengadakan kuliah tamu dengan tema “Peran Tenaga Kefarmasian Pasca Undang-Undang Tenaga Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023” pada Jum’at, 3 November 2023 yang bertempat di Convention Hall Prof. Dr. Ahmad Safii Maarif, M.A Kampus 1 UM Sumbar, Padang. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Sivitas Akademika Fakultas Farmasi UM Sumbar dengan narasumber, Bapak Dr. Apt. Priyanto, M. Biomed, selaku ketua konsil kefarmasian.

Bapak Apt. Afdhil Arel, M. Farm selaku Dekan Fakultas Farmasi UM Sumbar sekaligus yang membuka kuliah tamu menyampaikan bahwa kuliah tamu ini penting untuk diketahui oleh Sarjana Farmasi karena membahas Undang-Undang yang baru saja disahkan terkait Tenaga Kesehatan salah satunya Sarjana Farmasi Strata 1.

Acara dilanjutkan oleh Bapak Priyanto yang memaparkan materi tentang peran konsil kefarmasian, peran kolegium, peran serta pembinaan tenaga kefarmasian pasca disahkannya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Beliau menyampaikan bahwa inti dari peran tenaga kefarmasian yaitu harus ikut menyukseskan transformasi kesehatan. Selain itu, pada kesempatan yang sama beliau memberi tahu bahwa tugasnya di konsil kefarmasian diantaranya meningkatkan kemampuan profesionalisme tenaga kesehatan dan menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Mahasiswa dan lulusan perdana Farmasi yang juga turut hadir mendapatkan materi yang sangat bermanfaat serta dapat menambah ilmu, terutama yang akan terjun ke dunia kerja. Mahasiswa/i juga memberikan respon positif yang ditunjukkan dengan pertanyaan- pertanyaan yang mereka lontarkan kepada narasumber sebagai bentuk antusias mereka, seperti pertanyaan yang diajukan oleh Riza Sri Wahyuni (Mahasisa Angkatan 2020),

“Bagaimana tanggapan Bapak mengenai nasib Sarjana S-1 Farmasi yang belum mampu secara finansial untuk melanjutkan studi Profesi Apoteker setelah disahkannya UU No.17 Tahun 2023 ini?”. Selanjutnya pertanyaan yang diajukan oleh Bramantio (Alumni Farmasi), “Apa saran ketua konsil terkait kebijakan UU kefarmasian sekarang, dimana S-1 Farmasi tidak bisa lagi bekerja tanpa STR dan apakah ada kebijakan terkait biaya profesi?”. Pertanyaan ketiga diajukan oleh Fajar Ramadhan (Mahasiswa Farmasi Angkatan 2021), “Bagaimana pandangan Bapak Ketua Konsil tentang banyaknya perlawanan terhadap UU No.17 Tahun 2023 ini serta bagaimana langkah-langkah menuju transformasi kesehatan sementara program dari Negara untuk Sumber Daya Manusia Kesehatan masih kurang dan angka kesehatan di Indonesia masih kurang dari perkiraan”. Pertanyaan terakhir diajukan oleh Agnostik Jannah (Mahasiswa Farmasi Angkatan 2021), “ Bagaimana strategi dalam menghadapi pasar bebas yang telah berlangsung demi tercapainya peranan farmasi yang sesuai dengan UU No.17 Tahun 2023?”. Pertanyan-pertanyaan tersebut oleh Bapak Priyanto langsung dijawab dengan memuaskan.

Terakhir kegiatan berupa foto serta penyerahan sertifikat dari Fakultas Farmasi yang diserahkan oleh Dekan kepada Bapak Priyanto.

[Doli Hezna]

SHARE :

Informasi

KONTAK

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172

Email

info@umsb.ac.id

Telp

(0751) 482274