info@umsb.ac.id 0823 8497 0907
WhatsApp Logo

Rektor UM Sidenreng Rappang dan UM Parepare MoU dengan UM Sumbar

Oleh: Humas UM Sumbar   |   Jumat,31 Mei 2024 02:36:00
Dibaca: 335 kali
Rektor UM Sumbar, Dr. Riki Saputra, M.A menyerahkan cenderahati kepada Rektor Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang dan Universitas Muhammadiyah Parepare, Prof. Dr. Jamaludin Ahmad, S.Sos, M.Si

Humas UM Sumatera Barat – Rektor Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang dan Universitas Muhammadiyah Parepare, Prof. Dr. Jamaludin Ahmad, S.Sos, M.Si kunjungi Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumbar), Jumat (31/5). Kunjungan beliau kali ini dalam rangka kuliah umum dan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Rektor UM Sumbar, Dr. Riki Saputra, M.A.

Dalam sambutannya, Rektor UM Sumbar, Dr. Riki Saputra, M.A menyampaikan terima kasih atas kedatangan Rektor dua universitas ini. Beliau berharap, dengan adanya kuliah umum tersebut akan dapat memantik adrenalin intelektual civitas akademika UM Sumbar, khususnya terkait persoalan strategi implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Sementara Prof. Dr. Jamaludin Ahmad, S.Sos, M.Si selaku pemateri menyampaikan agar menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan yang sangat pesat, link and match. Perguruan tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan.

Tujuan khusus MBKM ini sebut beliau, di antaranya terbagi 6 macam, yakni hak belajar tiga semester di luar program studi, meningkatkan kompetensi lulusan, baik softskill maupun hardskill, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman. Kemudian menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian, program-program experiential learning dengan jalur fleksibel serta memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensi sesuai dengan passion dan bakatnya.

Beliau juga menyampaikan agar perguruan tinggi memfasilitasi sesuai Permendikbud 3 Thn 2020 : Standar Nasional Pendidikan selama 2 semester atau 40 SKS luar perguruan tinggi, 1 semester atau 20 SKS luar prodi, menyusun kebijakan akademik, MoU dengan mitra. Kemudian bagi fakultas agar memfasilitasi daftar mata kuliah, MoU dengan mitra yang relevan. Bagi prodi menyesuaikan kurikulum, memfasilitasi, melakukan ekuivalensi mata kuliah, siapkan alternatif kuliah daring kemudian untuk mitra membuat dan melaksanakan MoU/SPK.

Kemudian bentuk kegiatan pembelajaran Permendikbud No 3 Tahun 2020 Pasal 15 Ayat 1 jelasnya, berupa pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, membangun desa/kuliah kerja nyata tematik, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian/riset, studi/proyek independen, kegiatan wirausaha dan proyek kemanusiaan.

Terpisah, acara yang digelar di Convention Hall Prof. Dr. H. Ahmad Syafi’I Maarif, M.A itu turut dihadiri Dekan, Kaprodi, Ketua Lembaga Kerjasama dan Hubungan Internasional, Kepala UPT. Kabiro, Ketua Senat, dosen, karyawan, tim MBKM UM Sumbar, mahasiswa dan stakeholder lainnya. Selain itu juga dilakukan penandatanganan MoU dan penyerahan cenderamata. (tia)

SHARE :

Informasi

KONTAK

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172

Email

info@umsb.ac.id

Telp

(0751) 482274