Semangat Tahun Baru Masehi Berdasarkan Perspektif Astronomi Islam
Oleh Dr. FIrdaus, M.H.I
(Dosen Ilmu Falak Prodi Hukum Keluarga FAI UM Sumatera)
Tahun masehi merupakan tahun Islam yang satu paket dengan tahun Hijriah, masing-masingnya terdiri dari 12 bulan. Hal tersebut bisa dicermati dari Surat At-Taubah ayat 36. Bahwasanya Allah menciptakan Matahari sebagai benda langit yang dikelilingi oleh Bumi dengan teratur berputar pada porosnya sebanyak 365.5 hari dibagi 12, jadilah setahun syamsiah atau setahun Masehi.
Di saat Bumi mengelilingi matahari, Bumi juga dikelilingi oleh bulan rata-rata 29.5 hari sebanyak 12 kali, jika ditotalkan sebanyak 354 hari, itulah hitungan setahun hijriah yang dimulai dari satu Muharram hingga akhir Zulhijah yang disebut tahun baru kamariyah atau setahun Hijriah. Hal tersebut juga sejalan dengan Surat Ar-Rahman ayat 5, yang berbunyi bahwa "Matahari dan Bulan beredar menurut perhitungan”. QS Gafir ayat 40 juga menjelaskan bahwa hitungan Allah sangat teliti dan sangat cepat. Sesungguhnya perhitungan Allah sangat cepat.
Sejalan dengan hal tersebut, ilmu hisab astronomi Islam digunakan sebagai salah satu sistem penanggalan yang melengkapi penanggalan Hijriyah. Dalam konteks hisab, Tahun Masehi sering digunakan untuk menyinkronkan perhitungan astronomi dengan data modern, seperti pergerakan matahari, bulan, dan peristiwa-peristiwa langit lainnya.
Penggunaan Tahun Masehi dalam Ilmu Hisab
- Sinkronisasi Kalender Tahun Masehi berbasis pergerakan matahari, sementara kalender Hijriyah berbasis pergerakan bulan. Dalam ilmu hisab, konversi antara kedua kalender ini sering dilakukan untuk menentukan tanggal tertentu seperti awal bulan Hijriyah, penentuan awal Muharam, Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
- Perhitungan Astronomi dalam hisab, data astronomi seperti posisi matahari dan bulan sering menggunakan sistem waktu Gregorian (Tahun Masehi) karena data modern dari observatorium dan perangkat lunak astronomi menggunakan kalender ini.
- Metode Hisab dan Data Astronomi Hisab falak modern sering menggunakan ephemeris (tabel posisi benda langit) yang berbasis Tahun Masehi. Misalnya, perhitungan visibilitas hilal (bulan sabit) untuk menentukan awal bulan Hijriyah sering memanfaatkan data posisi bulan dan matahari.
Dalil yang Mendukung Penggunaan Tahun Masehi
Dalam Islam, tidak ada larangan khusus untuk menggunakan sistem penanggalan selain Hijriyah, selama tujuannya untuk kemaslahatan dan mempermudah urusan umat. Beberapa dalil yang relevan yakni :
- Dalil tentang Kemudahan dalam Agama Rasulullah SAW bersabda:
Penggunaan tahun Masehi dalam hisab merupakan bentuk kemudahan untuk memanfaatkan data astronomi modern. Sebagaimana sabda Rasulullah : “Sesungguhnya agama itu mudah” (HR. Bukhari No. 39)
- Dalil tentang Penggunaan Ilmu Pengetahuan Al-Qur'an
Dalil ini mendorong umat Islam untuk mempelajari fenomena alam, termasuk astronomi. sebagaimana tertuang dalam QS Ibrahim ayat 33 yang berbunyi “Dan Dia menundukkan matahari dan bulan untukmu yang terus-menerus beredar (dalam orbitnya); dan Dia menundukkan malam dan siang untukmu”.
Ayat ini menunjukkan bahwa mempelajari pergerakan benda langit (termasuk dengan kalender Masehi) adalah bagian dari ibadah dan ilmu pengetahuan.
- Prinsip Maslahat Kaidah fiqih
Dinyatakan menurut kaidah fiqih bahwa “Segala sesuatu yang membawa kepada kemaslahatan maka itu diakui oleh syariat”. Di mana penggunaan Tahun Masehi dalam hisab untuk mempermudah penentuan waktu ibadah dan keperluan umat, sehingga termasuk dalam maslahat.
Tahun Masehi dalam ilmu hisab astronomi Islam digunakan sebagai alat bantu untuk menyelaraskan perhitungan waktu dengan data astronomi modern. Hal ini tidak bertentangan dengan syariat, asalkan penggunaannya bertujuan untuk kemaslahatan dan mendukung pelaksanaan ibadah umat Islam.
Informasi
KONTAK
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172
info@umsb.ac.id
Telp
(0751) 482274