info@umsb.ac.id 0823 8497 0907
WhatsApp
Berita

Ayah Pelindung, Bukan Predator: Membaca Tragedi Incest dalam Perspektif Islam

Oleh: Humas UM Sumbar
Jumat, 10 Juli 2026
08:05:00
Dibaca: 77 kali
Ayah Pelindung, Bukan Predator: Membaca Tragedi Incest dalam Perspektif Islam

Oleh : Dr. Firdaus, M.H.I (Dosen Pascasarjana Hukum Keluarga UM Sumatera Barat)

Pilunya hati ini sulit diungkapkan dengan kata-kata ketika menerima laporan dari seorang ibu yang mengabarkan bahwa suaminya harus berhadapan dengan hukum setelah berulang kali menyetubuhi anak perempuan kandungnya sendiri. Lebih memilukan lagi, demi menyelamatkan kondisi psikologis korban, sang anak terpaksa dipindahkan ke kota lain agar dapat melanjutkan pendidikannya dan memulai kembali kehidupan yang telah direnggut oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya.

Belum hilang rasa sesak itu, masyarakat kembali dikejutkan oleh kasus yang viral di berbagai media. Seorang remaja melahirkan seorang bayi setelah berkali-kali diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri. Tragisnya, laki-laki tersebut bukan hanya ayah biologis korban, tetapi sekaligus menjadi kakek biologis dari bayi yang dilahirkan. Dalam kesedihannya, korban bahkan menyatakan tidak lagi menganggap pelaku sebagai ayah, melainkan menyebutnya dengan istilah yang menggambarkan seekor binatang berkaki empat. Ucapan itu bukan sekadar luapan emosi, melainkan cerminan betapa hancurnya kepercayaan seorang anak terhadap sosok yang semestinya menjadi tempat berlindung.

Kasus semacam ini bukan sekadar tindak pidana seksual, melainkan bentuk pengkhianatan paling keji terhadap amanah keluarga. Ketika seorang ayah berubah menjadi predator bagi anak kandungnya sendiri, yang runtuh bukan hanya kehormatan keluarga, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan, moral dan agama. Dalam perspektif Islam, perbuatan tersebut merupakan dosa besar yang menghimpun berbagai pelanggaran sekaligus: zina yang sangat berat, hubungan dengan mahram (incest), pengkhianatan terhadap amanah sebagai kepala keluarga, kezaliman seksual, serta perusakan terhadap fitrah manusia yang telah Allah SWT tetapkan.

Dalam Musyawarah Nasional Tarjih Muhammadiyah Tahun 2003 di Padang, salah satu pembahasan penting adalah mengenai pornografi dan pornoaksi. Memang, keputusan tersebut tidak secara khusus membahas kasus hubungan sedarah (incest), namun kerangka berpikir Majelis Tarjih sangat relevan untuk menjelaskan akar kerusakan moral yang dapat melahirkan kejahatan seksual begitu biadab.

Majelis Tarjih memandang pornografi dan pornoaksi sebagai ancaman serius terhadap moralitas umat. Budaya yang mempertontonkan aurat, rangsangan seksual yang tidak terkendali, serta kebebasan seksual tanpa batas diyakini mampu mengikis kesucian jiwa dan merusak akhlak. Ketika hawa nafsu dibiarkan menguasai akal dan iman, maka batas-batas yang semestinya dijaga, termasuk batas kesucian hubungan keluarga, dapat dilanggar.

Allah SWT telah memberikan peringatan yang sangat tegas dalam firman-Nya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32).

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam bukan hanya mengharamkan perbuatan zina, tetapi juga seluruh jalan yang dapat mengantarkan manusia kepadanya. Karena itu, segala bentuk budaya, tontonan, maupun perilaku yang membangkitkan syahwat secara tidak terkendali harus diwaspadai sebagai pintu masuk menuju kerusakan moral.

Majelis Tarjih juga menekankan bahwa keluarga merupakan benteng utama pembinaan akhlak. Ayah diberi amanah sebagai pelindung, pendidik, sekaligus penanggung jawab keselamatan keluarganya. Ketika seorang ayah justru menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan keruntuhan total fungsi keluarga sebagai institusi pendidikan iman dan ketakwaan.

Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas orang yang dipimpinnya."

Hadis ini mengingatkan bahwa seorang ayah memiliki tanggung jawab sangat besar di hadapan Allah SWT. Karena itu, kejahatan seksual terhadap anak kandung merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah paling berat, sebab tidak hanya menghancurkan fisik korban, tetapi juga merusak kondisi psikologis, masa depan, serta kehormatannya.

Dalam pembahasan mengenai pornografi, Majelis Tarjih juga mengkritik berkembangnya budaya permisif terhadap seksualitas. Ketika masyarakat mulai menganggap tayangan cabul sebagai hiburan biasa, batas-batas moral perlahan menjadi kabur. Tidak sedikit pelaku kejahatan seksual berat diketahui memiliki riwayat kecanduan pornografi, fantasi seksual menyimpang, maupun lingkungan sosial yang rusak.

Namun demikian, pornografi bukanlah satu-satunya penyebab. Kejahatan incest merupakan persoalan yang lahir dari banyak faktor saling berkaitan, antara lain lemahnya keimanan, gangguan kepribadian, penyalahgunaan kekuasaan dalam keluarga, kemiskinan moral, kekerasan domestik, lemahnya pengawasan sosial, serta kurang tegasnya penegakan hukum. Oleh karena itu, Islam menawarkan pendekatan menyeluruh. Pencegahan dilakukan melalui pendidikan agama sejak usia dini, pembentukan akhlak, penjagaan aurat, pemisahan tempat tidur anak, pengawasan terhadap media yang dikonsumsi keluarga, serta penegakan hukum yang memberikan efek jera kepada pelaku.

Di sisi lain, korban harus mendapatkan perlindungan secara maksimal. Mereka wajib memperoleh pendampingan psikologis, sosial, dan hukum, tanpa sedikit pun dipersalahkan atas peristiwa yang menimpanya. Demikian pula anak yang lahir akibat hubungan terlarang tetap memiliki hak untuk hidup, memperoleh perlindungan, pendidikan dan perlakuan yang bermartabat. Islam menegaskan tidak seorangpun memikul dosa yang dilakukan oleh orang lain.

Dalam perspektif fikih, mayoritas ulama sepakat bahwa hubungan sedarah (incest) merupakan dosa besar yang tingkat keharamannya lebih berat dibandingkan zina biasa, karena dilakukan terhadap orang yang haram dinikahi selama-lamanya dan sekaligus menghancurkan kehormatan keluarga. Dengan demikian, jika dikaitkan dengan analisis Majelis Tarjih Muhammadiyah Tahun 2003, fenomena ayah yang memperkosa anak kandung hingga melahirkan merupakan gambaran nyata dari runtuhnya pengendalian hawa nafsu, hancurnya moral keluarga, menguatnya budaya seksual permisif, derasnya arus pornografi dan pornoaksi, serta semakin jauhnya manusia dari nilai ketakwaan dan penjagaan kehormatan keluarga sebagaimana diajarkan Islam.

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Hubungi Kami

Kami siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui informasi berikut.

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4
Koto Tangah, Padang, 25172

Telepon

(0751) 482274