Ketika Pernikahan Kehilangan Makna : Fenomena Suami Menjual Istri
Oleh : Dr. Firdaus, M.H.I (Dsen Pascasarjana Hukum Keluarga UM Sumatera Barat)
Belakangan ini masyarakat dikejutkan oleh munculnya kasus-kasus yang bertolak belakang dengan hakikat pernikahan, yakni suami yang tega memperdagangkan atau menjual istrinya demi memperoleh keuntungan. Tindakan tersebut tidak hanya mencederai nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan tujuan luhur pernikahan dalam Islam. Seorang suami sejatinya berkewajiban menjadi pelindung, pemimpin, sekaligus penjaga kehormatan istrinya, bukan justru menjadikannya sebagai objek eksploitasi.
Dalam Islam, pernikahan merupakan mitsaqan ghalizha atau perjanjian yang kokoh, yang bertujuan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Oleh karena itu, setiap bentuk tindakan yang mengeksploitasi pasangan, termasuk memperdagangkan atau memaksa istri melayani laki-laki lain demi keuntungan materi, merupakan pengkhianatan terhadap amanah Allah Swt. serta termasuk dalam perbuatan dosa besar.
Allah Swt. berfirman:
"Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuanmu untuk melakukan pelacuran apabila mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan dunia." (QS. An-Nur: 33).
Meskipun ayat tersebut turun dalam konteks hamba sahaya, para ulama menjelaskan bahwa kandungannya berlaku secara umum sebagai larangan terhadap segala bentuk pemaksaan dan eksploitasi seksual. Jika terhadap hamba sahaya saja tindakan tersebut diharamkan, maka terlebih lagi terhadap seorang istri yang memiliki kedudukan mulia dan harus dijaga kehormatannya.
Selain itu, Allah Swt. juga berfirman:
"Dan bergaullah dengan mereka (istri-istri) secara patut." (QS. An-Nisa': 19).
Ayat ini menegaskan bahwa hubungan suami istri harus dibangun atas dasar penghormatan, kasih sayang, dan perlakuan yang baik, bukan kekerasan maupun pemaksaan.
Rasulullah Saw. pun bersabda:
"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik kepada keluargaku." (HR. At-Tirmidzi).
Hadis tersebut menjadi pedoman bahwa ukuran kebaikan seorang muslim salah satunya tercermin dari bagaimana ia memperlakukan keluarganya. Seorang suami berkewajiban menjaga keselamatan, martabat, dan kehormatan istrinya, bukan justru mengeksploitasinya demi kepentingan pribadi.
Dalam perspektif Majelis Tarjih Muhammadiyah, sebagaimana tercermin dalam berbagai fatwa mengenai akhlak, kesucian keluarga, pornografi, pornoaksi, dan kemaslahatan umat, segala bentuk eksploitasi seksual bertentangan dengan tujuan utama syariat (maqashid al-syariah). Perbuatan tersebut merusak perlindungan terhadap agama (hifz ad-din), jiwa (hifz an-nafs), keturunan (hifz an-nasl), serta kehormatan manusia (hifz al-'ird). Karena itu, praktik semacam ini merupakan kemungkaran yang wajib dicegah dan diberantas.
Dari sisi hukum keluarga Islam, suami yang memperdagangkan istrinya telah mengkhianati amanah sebagai pemimpin keluarga. Selain memikul pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt., pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila tindakannya memenuhi unsur perdagangan orang, eksploitasi seksual, atau bentuk pemaksaan lainnya.
Berbagai faktor dapat melatarbelakangi munculnya perilaku tersebut, di antaranya lemahnya keimanan dan ketakwaan, dorongan mengejar keuntungan secara instan, gaya hidup hedonis, kecanduan judi maupun narkoba, pengaruh lingkungan yang buruk, minimnya pemahaman agama, serta lunturnya tanggung jawab moral dalam kehidupan berumah tangga.
Upaya pencegahan perlu dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan akidah dan akhlak, pembinaan keluarga sakinah, pendidikan mengenai hak dan kewajiban suami istri, peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui cara-cara yang halal, kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual.
Pada akhirnya, Islam menempatkan kehormatan manusia sebagai nilai yang harus dijaga dan tidak boleh diperjualbelikan. Tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan tindakan seorang suami menjual atau memaksa istrinya melayani laki-laki lain. Perbuatan tersebut merupakan dosa besar yang merusak tujuan pernikahan, menghancurkan martabat keluarga, serta bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an, sunah Rasulullah Saw., dan prinsip-prinsip Tarjih Muhammadiyah dalam membangun keluarga yang bermartabat dan berkeadaban.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Hubungi Kami
Kami siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui informasi berikut.
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4
Koto Tangah, Padang, 25172