Banyak Pasangan Memilih Childfree, Bagaimana Islam Memandang Keputusan Ini?
Oleh: Dr. Firdaus, M.H.I. (Dosen Pascasarjana Hukum Keluarga UM Sumatera Barat)
Di kota-kota besar, tidak sedikit pasangan suami istri yang sama-sama berkarier, berpendidikan hingga jenjang magister, serta memiliki penghasilan yang cukup, tetapi memilih untuk tidak memiliki anak. Fenomena ini semakin sering dijumpai sehingga memerlukan pencerahan rohani dan pemikiran yang jernih.
Dalam Islam, pernikahan merupakan bagian dari fitrah manusia sekaligus ibadah. Melalui pernikahan, manusia memperoleh jalan yang halal untuk menyalurkan naluri seksual, membangun kehidupan bersama, meraih ketenteraman, serta melanjutkan keturunan. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Quran surat Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi : "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan-pasangan dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang."
Dalam konteks tersebut, kehadiran keturunan menjadi salah satu tujuan penting dalam pernikahan, yakni membangun keluarga yang bertakwa sekaligus melahirkan generasi yang saleh dan bermanfaat.
Keturunan sebagai Bagian dari Tujuan Perkawinan
Al-Qur'an menggambarkan keluarga sebagai tempat manusia memperoleh pasangan sekaligus keturunan. Allah SWT berfirman dalam Quran surat An-Nahl ayat 72 yang berbunyi "Allah menjadikan bagi kamu pasangan-pasangan dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari pasangan-pasanganmu itu anak-anak dan cucu-cucu...".
Ayat tersebut menunjukkan bahwa anak dan keturunan merupakan salah satu nikmat yang Allah anugerahkan dalam kehidupan keluarga. Karena itu, keinginan untuk memiliki keturunan merupakan sesuatu yang selaras dengan fitrah manusia. Hal tersebut juga tampak dalam doa nabi Zakariya AS pada Quran Surat Ali Imran ayat 38 : "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi-Mu keturunan yang baik." Di mana yang dimohonkan bukan sekadar anak, melainkan keturunan yang baik (dzurriyyah ?ayyibah).
Sunnah Nabi Menganjurkan Memiliki Keturunan
Rasulullah SAW bersabda: “Nikahilah perempuan yang penyayang dan subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lain”. Hadis ini menunjukkan bahwa memiliki keturunan merupakan sesuatu yang dianjurkan dalam ajaran Islam.
Anak dalam Al-Qur'an: Amanah Sekaligus Ujian
Al-Qur'an menghadirkan pandangan yang seimbang mengenai anak. Di satu sisi, anak merupakan nikmat, tetapi di sisi lain juga menjadi amanah sekaligus ujian. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Quran surat at-Taghabun ayat 15 yang berbunyi : "Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan."
Karena itu, memiliki anak bukan semata-mata memenuhi keinginan biologis. Orang tua memikul tanggung jawab besar untuk mendidik, melindungi, memberikan nafkah, serta membentuk akhlak anak-anaknya.
Bagaimana Islam Memandang Childfree?
Istilah childfree umumnya merujuk pada pilihan seseorang atau pasangan untuk tidak memiliki anak secara sengaja, bukan karena infertilitas ataupun kondisi medis. Dalam hal ini perlu dibedakan beberapa keadaan. Pertama, tidak memiliki anak karena memang tidak mampu secara biologis. Kondisi ini bukanlah childfree, dan ketidakmampuan tersebut tidak pantas dijadikan alasan untuk menyalahkan ataupun merendahkan seseorang.
Kedua, menunda kehamilan karena alasan yang dapat dibenarkan, seperti kesehatan ibu, kondisi psikologis, jarak kelahiran, kemampuan pengasuhan, atau pertimbangan keluarga yang rasional. Keadaan ini berbeda dengan keputusan menolak keturunan secara permanen. Ketiga, menolak memiliki anak karena menganggap anak sama sekali tidak diperlukan dalam kehidupan perkawinan. Inilah yang perlu dikaji lebih kritis dalam perspektif Islam.
Islam memandang keturunan sebagai salah satu tujuan penting perkawinan. Oleh sebab itu, menjadikan penolakan terhadap keturunan sebagai prinsip hidup yang bertentangan dengan fitrah dan tujuan perkawinan dinilai tidak sejalan dengan orientasi umum syariat. Kendati demikian, setiap pasangan yang memilih childfree tidak dapat langsung diberi vonis yang sama. Alasan, kondisi, kemampuan, kesehatan, dan kesepakatan antara suami dan istri tetap harus menjadi pertimbangan.
Apakah Childfree Otomatis Haram?
Persoalan ini tidak tepat dijawab hanya dengan pernyataan sederhana bahwa childfree pasti haram tanpa melihat alasan dan bentuknya. Dalam kajian fikih terdapat perbedaan antara mencegah kehamilan sementara dengan menutup kemungkinan memiliki keturunan secara permanen tanpa alasan yang dibenarkan.
Pada masa Rasulullah SAW, para sahabat pernah melakukan 'azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar vagina untuk mencegah kehamilan. Hadis tentang 'azl menunjukkan bahwa pengaturan kehamilan bukanlah sesuatu yang sama sekali asing dalam Islam. Karena itu, pengaturan kelahiran tidak otomatis sama dengan penolakan terhadap keturunan. Persoalan muncul ketika seseorang menjadikan sikap anti-keturunan sebagai ideologi atau prinsip hidup yang permanen dengan memandang kehadiran anak sebagai sesuatu yang harus ditolak tanpa alasan yang dapat dibenarkan.
Perspektif Majelis Tarjih Muhammadiyah
Dalam pendekatan Majelis Tarjih, persoalan keluarga tidak cukup dipahami hanya dari satu dalil. Kajian dilakukan melalui Al-Qur'an dan Sunnah dengan mempertimbangkan maq??id asy-syar?'ah, kemaslahatan, serta kondisi nyata manusia. Pertama, perkawinan memiliki tujuan yang luhur. Pernikahan bukan sekadar sarana pemenuhan kebutuhan seksual, melainkan ikatan untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, sekaligus melahirkan generasi penerus.
Kedua, keturunan merupakan bagian dari kemaslahatan keluarga. Dalam perspektif maq??id asy-syar?'ah, menjaga keturunan (hif? an-nasl) termasuk salah satu tujuan penting syariat. Ketiga, tidak boleh ada pemaksaan. Keputusan mengenai reproduksi menyangkut tubuh, kesehatan, dan kehidupan suami istri. Oleh karena itu, pembicaraan tentang kehadiran anak harus dilakukan melalui musyawarah bersama, bukan berdasarkan pemaksaan sepihak. Kasih sayang serta pembinaan agama tetap menjadi tanggung jawab utama orang tua. Dengan demikian, merencanakan jarak kelahiran atau menunda kehamilan demi kemaslahatan keluarga tidak dapat begitu saja disamakan dengan menolak keturunan.
Jangan Menjadikan Ekonomi sebagai Ketakutan terhadap Rezeki
Salah satu alasan yang sering muncul dalam fenomena childfree ialah kekhawatiran tidak mampu membiayai anak. Islam mengajarkan agar persoalan ekonomi tidak dijadikan dasar ketakutan terhadap rezeki yang Allah janjikan, sembari tetap mendorong ikhtiar dan tanggung jawab dalam membangun keluarga.
Cita-cita yang Lebih Tinggi: Keturunan yang Bertakwa
Tujuan perkawinan bukan sekadar memiliki anak, melainkan mempersiapkan generasi yang beriman, bertakwa, berilmu, berakhlak, dan bermanfaat bagi masyarakat. Allah SWT mengajarkan doa: "Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami pasangan kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati dan jadikanlah kami pemimpin bagi orang-orang yang bertakwa."
Ayat ini menjadi landasan penting dalam menyikapi fenomena childfree. Yang dicita-citakan bukan sekadar hadirnya keturunan, tetapi keturunan yang menjadi qurrata a'yun sekaligus generasi yang bertakwa.
Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah sekaligus ibadah. Ia menjadi jalan yang halal untuk menyalurkan naluri seksual, menghadirkan ketenteraman, membangun kasih sayang, serta melanjutkan keturunan. Karena itu, keturunan merupakan salah satu tujuan penting perkawinan, dan Sunnah Nabi SAW memberikan dorongan untuk memilikinya.
Dalam perspektif Al-Qur'an, Sunnah, dan pendekatan Majelis Tarjih Muhammadiyah, fenomena childfree perlu dikaji secara proporsional, tidak emosional, dan tanpa sikap menghakimi. Yang perlu dibangun adalah kesadaran bahwa anak merupakan amanah Allah, bukan sekadar beban. Karena itu, cita-cita keluarga Muslim bukan hanya, "Kami ingin mempunyai anak," melainkan lebih jauh, "Kami ingin mempunyai keturunan yang beriman, bertakwa, berakhlak, berilmu, dan bermanfaat bagi umat."
Dengan demikian, menghadapi fenomena childfree tidak cukup dilakukan dengan menyalahkan pasangan yang memilihnya. Yang lebih penting ialah menghadirkan kembali visi keluarga sakinah, memperkuat pendidikan agama, membangun ketahanan ekonomi keluarga, serta menunjukkan bahwa kehadiran anak bukanlah penghalang kebahagiaan, melainkan amanah besar yang dapat menjadi jalan menuju pahala dan keberkahan. Tatkala pasangan suami istri telah merasakan kebahagiaan dalam keberkahan hidupnya, kehadiran anak diharapkan dapat semakin menyempurnakan kebahagiaan yang telah ada.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Hubungi Kami
Kami siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui informasi berikut.
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4
Koto Tangah, Padang, 25172