info@umsb.ac.id 0823 8497 0907
WhatsApp
Berita

Saat Fitnah Jadi Nafkah, Halalkah Uang Buzzer?

Oleh: Humas UM Sumbar
Jumat, 28 Agustus 2026
08:08:00
Dibaca: 68 kali
Saat Fitnah Jadi Nafkah, Halalkah Uang Buzzer?

Oleh: Dr. Firdaus, M.H.I.
(Dosen Pascasarjana Hukum Keluarga Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)

Di era media sosial, muncul sebuah pekerjaan yang dahulu hampir tidak dikenal, yaitu buzzer. Seseorang dapat memperoleh bayaran untuk membuat, menyebarkan, mengangkat atau membentuk opini melalui akun media sosial yang dimilikinya. Besarnya bayaran pun beragam, bergantung pada jumlah pengikut, tingkat pengaruh akun, serta jenis kampanye yang dilakukan.

Pada dasarnya, menjadi buzzer tidak selalu bertentangan dengan ajaran Islam. Jika seseorang dibayar untuk menyampaikan informasi yang benar, mempromosikan produk halal, memberikan edukasi, menyampaikan kritik secara objektif atau melakukan kampanye yang baik dan beradab, maka pekerjaan tersebut pada dasarnya dapat menjadi pekerjaan halal. Namun persoalan muncul ketika bayaran diperoleh dengan cara menyerang kehormatan orang lain, seperti menyebarkan fitnah, berita bohong, ghibah, membuka aib, mengadu domba, melakukan perundungan, atau sengaja membangun opini palsu untuk menjatuhkan seseorang.

Dalam kaidah muamalah, suatu pekerjaan tidak semata-mata dinilai berdasarkan nama profesinya. Hal yang harus diperhatikan adalah substansi pekerjaan serta cara memperoleh penghasilan tersebut. Pengelola media sosial yang dibayar untuk membuat konten positif, iklan yang benar, materi pendidikan, dakwah, atau kampanye sosial yang baik tentu tidak dapat disamakan dengan seseorang yang sengaja dibayar untuk memfitnah dan menghancurkan nama baik orang lain.

Bayaran yang diterima tidak otomatis menjadi alasan pembenar. Upah tidak dapat mengubah perbuatan yang haram menjadi halal. Al-Qur’an mengingatkan: “Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain.” (QS. Al-Hujurat: 12)

Allah bahkan memberikan gambaran sangat tegas dengan mengibaratkan ghibah seperti memakan daging saudaranya yang telah mati. Muhammadiyah juga menjelaskan bahwa ghibah berarti menyebutkan sesuatu tentang seseorang yang benar adanya, tetapi orang tersebut tidak menyukainya apabila hal itu disebutkan.

Jika pada masa lalu ghibah lebih banyak dilakukan melalui lisan, kini ghibah dapat dilakukan melalui jempol dan keyboard. Seseorang mungkin tidak pernah bertemu dengan orang yang diserangnya. Namun, cukup dengan menulis sebuah unggahan, membuat video, memberikan komentar, atau menyebarkan potongan informasi, ribuan bahkan jutaan orang dapat ikut membicarakan orang tersebut. Apabila informasi yang disampaikan benar, tetapi merupakan sesuatu yang tidak disukai orang yang dibicarakan, maka hal tersebut masuk dalam kategori ghibah. Namun, jika informasi yang disampaikan tidak benar, persoalannya menjadi lebih berat karena mengandung kebohongan atau fitnah.

Lebih Berbahaya Apabila Fitnah Dijadikan Profesi

Di sinilah persoalannya menjadi semakin serius. Seseorang mungkin sesekali melakukan kesalahan karena terbawa emosi. Namun, bagaimana jika seseorang secara sadar menjadikan penghinaan, fitnah, ghibah, hoaks, dan pembunuhan karakter sebagai sumber penghasilan? Artinya, semakin keras ia menyerang seseorang, semakin besar pula bayaran yang diterimanya. Dalam kondisi seperti ini, yang menjadi persoalan bukan hanya perbuatan dosanya, tetapi juga akad pekerjaan dan penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan tersebut.

Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial secara tegas menyatakan bahwa aktivitas buzzer yang menjadikan hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, dan gosip sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan hukumnya haram. Larangan tersebut juga mencakup pihak yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa, maupun memfasilitasi aktivitas tersebut. Dengan demikian, persoalannya bukan terletak pada istilah “buzzer”, melainkan pada kemaksiatan yang dijadikan komoditas dan sumber nafkah.

Bagaimana Jika Bayarannya Sangat Besar?

Bayangkan seseorang memiliki akun media sosial yang terkenal. Kemudian, ia mendapatkan tawaran ratusan juta rupiah untuk membuat serangkaian unggahan yang bertujuan menghancurkan reputasi seseorang. Pertanyaannya, apakah karena bayarannya sangat besar, pekerjaan tersebut kemudian menjadi halal? Jawabannya : tidak.

Besarnya uang tidak menentukan halal atau haramnya suatu penghasilan. Hal yang menentukan adalah sumber dan cara memperoleh penghasilan tersebut. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...” (QS. Al-Baqarah: 188)

Seratus juta rupiah yang diperoleh melalui pekerjaan halal tetap halal. Sebaliknya, uang dalam jumlah yang sangat besar tidak menjadi halal apabila diperoleh melalui pekerjaan yang diharamkan. Bahkan, semakin besar pengaruh sebuah akun, semakin besar pula tanggung jawab pemiliknya. Satu unggahan dari akun kecil mungkin hanya dilihat oleh ratusan orang. Namun, satu unggahan dari akun besar dapat menghancurkan nama baik seseorang di hadapan jutaan manusia.

Jangan Berlindung di Balik Alasan “Saya Hanya Menjalankan Pesanan”

Ini merupakan persoalan moral yang penting. Seorang pekerja tidak dapat membenarkan perbuatannya hanya dengan mengatakan, “Saya hanya menjalankan pesanan.”

Dalam Islam, setiap manusia tetap bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Apabila seseorang dibayar untuk melakukan kebohongan, maka pihak yang membayar dan orang yang dengan sengaja melakukan kebohongan sama-sama memiliki persoalan yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Terlebih apabila pekerjaan tersebut dilakukan secara sistematis : mencari kelemahan seseorang, mengumpulkan aibnya, menyusun narasi, menyebarkannya secara berulang-ulang, mengerahkan akun lain, kemudian membentuk opini publik. Hal tersebut bukan lagi sekadar “komentar di media sosial”. Ia dapat berkembang menjadi sebuah industri penghancuran kehormatan manusia.

Ada Perbedaan antara Kritik dan Fitnah

Islam tidak melarang kritik. Kritik terhadap pejabat, tokoh, perusahaan, lembaga, bahkan sesama muslim dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan tujuan memperbaiki keadaan, berdasarkan fakta, disampaikan secara adil, dan tidak melampaui batas.

Yang diharamkan adalah ketika kritik berubah menjadi berita bohong, tuduhan tanpa bukti, penghinaan pribadi, membuka aib yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik, mengadu domba, memanipulasi informasi, melakukan bullying, melakukan pembunuhan karakter, atau sengaja membuat orang lain membenci seseorang berdasarkan informasi yang palsu. Karena itu, istilah “kritik” tidak boleh dijadikan kedok untuk melakukan fitnah.

Tabayyun Menjadi Kewajiban di Era Digital

Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jika seseorang yang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah kebenarannya...” (QS. Al-Hujurat: 6)

Ayat ini menjadi semakin penting di tengah kehidupan media sosial saat ini. Sebelum menekan tombol share, seorang muslim seharusnya bertanya kepada dirinya sendiri: Benarkah berita ini? Dari mana sumbernya? Apakah sudah diverifikasi? Apakah informasi ini bermanfaat? Apakah penyebarannya dapat menyakiti kehormatan orang lain?

Tidak semua sesuatu yang benar harus diumumkan kepada publik. Demikian pula, sesuatu yang sedang viral belum tentu benar. Pedoman bermedia sosial yang dirujuk dalam Fatwa MUI juga menekankan pentingnya melakukan verifikasi atau tabayyun sebelum menyebarkan informasi.

Bagaimana Hukum Uang yang Diperoleh Buzzer dari Fitnah?

Jika seseorang secara sadar memperoleh bayaran karena melakukan pekerjaan haram, seperti menyebarkan fitnah, hoaks, penghinaan, atau ghibah sebagai sebuah profesi, maka penghasilan tersebut tidak dapat dianggap sebagai nafkah yang halal hanya karena diberikan dalam bentuk upah profesional. Ia harus menghentikan pekerjaan tersebut, bertaubat, serta berusaha memperbaiki kerugian yang telah ditimbulkannya.

Taubat tidak cukup hanya dengan mengucapkan, “Astaghfirullah.” Jika perbuatannya telah merusak kehormatan seseorang, sedapat mungkin ia juga harus memperbaiki informasi yang salah, menghentikan penyebarannya, serta memulihkan nama baik pihak yang dirugikan dengan cara yang bijaksana.

Media Sosial Seharusnya Menjadi Ladang Pahala, Bukan Ladang Dosa

Sesungguhnya kemampuan membuat konten, memiliki banyak pengikut dan mempunyai pengaruh besar merupakan sebuah amanah. Akun dengan jutaan pengikut dapat digunakan untuk menyebarkan ilmu, memberikan edukasi, melakukan promosi yang halal, menyampaikan dakwah, maupun menyebarkan berbagai bentuk kebaikan. Bayaran dari aktivitas tersebut tentu dapat berbeda-beda, bergantung pada besarnya akun dan tingkat pengaruhnya. Bahkan, untuk akun artis atau figur terkenal, bayaran sebuah unggahan dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Namun, akun yang sama juga dapat digunakan sebagai alat untuk menghancurkan kehormatan seseorang. Karena itu, semakin besar pengaruh seseorang di media sosial, semakin besar pula tanggung jawabnya di hadapan Allah. Dibayar untuk memfitnah, menyebarkan hoaks, menggunjing, mengadu domba, membuka aib, melakukan bullying, dan menghancurkan kehormatan manusia merupakan pekerjaan haram, dan uang yang diperoleh darinya bukanlah nafkah yang baik.

Jangan sampai seseorang berhasil mendapatkan ratusan juta rupiah di dunia, tetapi harus membayarnya dengan kehilangan keberkahan serta mempertanggungjawabkan setiap tulisan, gambar, video, dan tuduhan yang disebarkannya di hadapan Allah SWT. Jempol yang menghasilkan uang belum tentu menghasilkan keberkahan. Sebaliknya, jempol yang digunakan untuk menyebarkan kebaikan dapat menjadi amal yang pahalanya terus mengalir.

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Hubungi Kami

Kami siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui informasi berikut.

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4
Koto Tangah, Padang, 25172

Telepon

(0751) 482274