Tujuh Nama Resmi Jadi Bakal Calon Rektor UM Sumatera Barat
Panitia Penjaringan dan Penyaringan (PPP) Calon Rektor UM Sumatera Barat
Humas UM Sumatera Barat – Panitia Penjaringan dan Penyaringan (PPP) Calon Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat Periode 2027–2031 menetapkan tujuh nama sebagai bakal calon (balon) rektor. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat panitia yang digelar pada Senin (28/9) di Kampus 1 Padang.
Tujuh nama yang dinyatakan memenuhi persyaratan tersebut disusun berdasarkan urutan abjad, yakni Ahmad Lahmi (Dr. MA, S.Pd.I), Firdaus (Dr. M.H.I), Mahyudin Ritonga (Prof. Dr. MA, S.Pd.I), Muhamad Reza (Dr. M.Si, S.Pt, CT), Mursal (Dr. M.Ag.), Sri Wahyuni (Dr. M.Pd.I.), dan Sukmareni (Prof. Dr. SH, MH). Sebelum menetapkan nama-nama tersebut, panitia melakukan proses penjaringan secara administratif dengan mengacu pada ketentuan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Rapat penetapan dipimpin Ketua PPP Calon Rektor UM Sumatera Barat, Dr. Wedy Nasrul, M.Si., didampingi Sekretaris Panitia Efri Yoni, S.S., MA. Proses tersebut turut melibatkan tiga anggota panitia, yaitu Dr. Tri Irfa Indrayani, M.Pd., Dr. Bambang, MA, dan Dr. Ilham, S.Pd.I., MA. Rapat juga dihadiri Sekretaris Senat UM Sumatera Barat, Dr. Vini Wella Septiana, M.Pd.
Dalam konferensi pers, Dr. Wedy Nasrul, M.Si menjelaskan, penetapan tujuh balon rektor dilakukan setelah panitia memeriksa seluruh dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Dokumen tersebut meliputi surat kesediaan sebagai calon, curriculum vitae (CV) yang memuat visi, misi, dan program, Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM) minimal 10 tahun, Surat Keterangan Sehat, Surat Keputusan (SK) Dosen Tetap minimal 10 tahun, ijazah S-3, SK jabatan fungsional minimal Lektor Kepala, SK jabatan struktural berupa pengangkatan dan pemberhentian, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan batas usia calon. Ketentuan usia tersebut menetapkan maksimal 60 tahun bagi Lektor Kepala (LK) dan maksimal 65 tahun bagi Guru Besar (GB).
Dirinya menerangkan, tahapan selanjutnya mengharuskan seluruh balon rektor mengunggah dokumen persyaratan melalui laman website yang telah disediakan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah. Proses unggah dokumen tersebut berlangsung selama lima hari, mulai 30 September hingga 4 Oktober 2026, termasuk kesempatan melakukan revisi apabila terdapat dokumen yang perlu diperbaiki.
“Setelah seluruh dokumen diunggah melalui laman yang ditentukan, para balon rektor diwajibkan mengikuti penyampaian visi dan misi di hadapan anggota Senat UM Sumatera Barat. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 6 Oktober 2026 di Kampus 1 Padang. Selanjutnya, anggota Senat akan memberikan penilaian secara kualitatif terhadap para balon rektor berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan,” paparnya.
Lebih lanjut kata dia, proses penilaian kualitatif oleh anggota Senat berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai 6 hingga 18 Oktober 2026. Dalam mekanisme tersebut, anggota Senat yang turut mencalonkan diri sebagai balon rektor tidak memiliki hak untuk memberikan penilaian kualitatif terhadap balon rektor.
“Setelah seluruh proses pertimbangan kualitatif oleh Senat Universitas selesai, Panitia Penjaringan dan Penyaringan akan mengakhiri tugasnya dengan menyampaikan laporan kepada Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah mengenai seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan,” ungkapnya.
Adapun proses seleksi pada tahapan berikutnya tuturnya, akan dilaksanakan Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah dengan melibatkan pihak-pihak terkait, baik pada tingkat pusat maupun wilayah. (tia)
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Hubungi Kami
Kami siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui informasi berikut.
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4
Koto Tangah, Padang, 25172