info@umsb.ac.id 0823 8497 0907
WhatsApp
Berita

Jalan Sulit Pernikahan Tidak Terdaftar

Oleh: Humas UM Sumbar
Jumat, 02 Oktober 2026
11:51:00
Dibaca: 31 kali
Jalan Sulit Pernikahan Tidak Terdaftar

Oleh : Dr. Firdaus, M.H.I (Dosen Pascasarjana Hukum Keluarga UM Sumatera Barat)

“Selama rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi menurut agama, pencatatan di KUA tidak diperlukan.” Pandangan seperti ini perlu ditempatkan dalam pemahaman lebih utuh agar masyarakat tidak keliru membedakan antara keabsahan akad secara fikih dan kewajiban pencatatan perkawinan.

Lantas, apakah perkawinan yang tidak dicatatkan di KUA diperbolehkan dalam hukum Islam? Untuk menjawabnya, perlu dibedakan terlebih dahulu antara sahnya akad menurut fikih dan kewajiban pencatatan dalam konteks hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila sebuah perkawinan memenuhi rukun dan syarat nikah, seperti adanya calon suami, calon istri, wali, dua orang saksi, ijab kabul, serta tidak adanya halangan perkawinan, maka dari perspektif fikih klasik akad tersebut dapat dinilai telah memenuhi unsur sahnya pernikahan.

Namun, persoalan perkawinan tidak berhenti pada aspek sah atau tidak sahnya akad. Dalam konteks Indonesia, perkawinan juga merupakan sebuah peristiwa hukum yang memiliki konsekuensi terhadap kehidupan keluarga. Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan dilaksanakan berdasarkan hukum agama masing-masing dan setiap perkawinan harus dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal tersebut juga menjadi perhatian Majelis Tarjih Muhammadiyah. Dalam Fatwa Tarjih mengenai Hukum Nikah Sirri yang disidangkan pada 25 Mei 2007, Majelis Tarjih secara khusus membahas perkawinan yang telah dilaksanakan dengan wali dan saksi, tetapi tidak dicatatkan di KUA.

Dalam pandangan Tarjih ditegaskan bahwa, “Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya.” Dengan demikian, terpenuhinya rukun dan syarat nikah tidak semestinya dijadikan alasan untuk dengan sengaja mengabaikan kewajiban pencatatan perkawinan di KUA.

Ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pandangan tersebut. Salah satunya, aspek kemaslahatan. Pencatatan perkawinan memberikan ketertiban sekaligus kepastian hukum dan menjadi bentuk perlindungan bagi suami, istri, maupun anak. Perlindungan tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan dalam keluarga, termasuk nafkah, hubungan hukum antara orang tua dan anak, serta persoalan kewarisan.

Pencatatan perkawinan juga memiliki fungsi pencegahan. Dengan adanya pencatatan, kemungkinan terjadinya perkawinan dengan pihak yang sebenarnya memiliki halangan untuk menikah dapat diminimalkan. Pencatatan juga dapat mencegah pemalsuan identitas, seperti seseorang yang mengaku belum menikah padahal masih terikat perkawinan dengan orang lain.

Perkawinan sendiri merupakan perjanjian yang sangat kuat atau mitsaqan ghalizan. Dalam konteks ini, Tarjih menghubungkan pentingnya pencatatan perkawinan dengan prinsip pencatatan sebagaimana terdapat dalam QS. al-Baqarah: 282 serta kedudukan perkawinan sebagai mitsaqan ghalizan sebagaimana disebutkan dalam QS. an-Nisa': 21.

Selain pertimbangan kemaslahatan, terdapat pula prinsip ketaatan terhadap hukum negara yang sah. Pandangan tersebut sejalan dengan Kepribadian Muhammadiyah yang mengajarkan agar warga Muhammadiyah menaati dan mengindahkan hukum, undang-undang serta berbagai peraturan negara yang sah.

Karena itu, titik lemah perkawinan yang tidak tercatat perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Ketika tidak memiliki akta nikah, pihak perempuan, misalnya, dapat menghadapi proses pembuktian yang lebih sulit ketika harus memperjuangkan hak-haknya secara hukum. Dalam kondisi seperti ini, pencatatan perkawinan tidak tepat dipandang hanya sebagai persoalan administrasi atau urusan birokrasi semata, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan dan kemaslahatan bagi keluarga.

Mengikuti prosedur pencatatan perkawinan di KUA dengan demikian memiliki dimensi syar'i sekaligus sosial. Pencatatan bukan sekadar memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap keluarga yang dibangun melalui akad perkawinan.

Lalu, bagaimana jika seseorang sudah terlanjur melaksanakan perkawinan siri? Kondisi tersebut tidak serta-merta berarti keluarga yang telah terbentuk harus dibubarkan. Persoalannya perlu dilihat berdasarkan proses pelaksanaan akad serta kondisi hukum yang melingkupinya.

Bagi perkawinan yang telah dilaksanakan tetapi tidak memiliki akta nikah, terdapat mekanisme itsbat nikah melalui Pengadilan Agama sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengatur bahwa perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah dapat diajukan permohonan itsbat nikah kepada Pengadilan Agama.

Dengan demikian, solusi bagi perkawinan yang telah terlanjur tidak tercatat bukanlah mempertahankan praktik nikah siri sebagai sebuah pola, melainkan menyelesaikan status perkawinan melalui mekanisme hukum yang telah tersedia. Pemahaman yang utuh mengenai hubungan antara sahnya akad menurut fikih, kewajiban pencatatan, dan perlindungan hukum menjadi bagian penting dari literasi hukum keluarga bagi masyarakat.

 

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Hubungi Kami

Kami siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui informasi berikut.

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4
Koto Tangah, Padang, 25172

Telepon

(0751) 482274