Dosen UM Sumatera Barat Dr. Rahmi Rilis Buku Culture Policing: Alam Takambang Jadi Guru
DR. Rahmi, M.A
Humas UM Sumatera Barat — Dosen Pascasarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat, Dr. Rahmi, M.A., merilis buku berjudul Culture Policing: Alam Takambang Jadi Guru Dima Bumi Dipijak, Disinan Langik Dijunjuang. Buku tersebut mengangkat gagasan pemolisian yang memadukan profesionalitas kepolisian dengan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Minangkabau sebagai landasan dalam menjalankan tugas kepolisian di tengah masyarakat. Karya tersebut ditulis bersama Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol. Anissulah M. Rida, S.IK., S.H., M.H., serta Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Hj. Martin Kustati, M.Pd.
Dr. Rahmi menjelaskan, buku tersebut menawarkan perspektif tentang penerapan pendekatan culture policing atau pemolisian berbasis budaya dalam membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat. Gagasan tersebut berangkat dari pemahaman bahwa pelaksanaan tugas kepolisian tidak hanya membutuhkan kemampuan profesional dan penegakan hukum, tetapi juga pemahaman terhadap karakteristik sosial, nilai budaya, serta kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
“Falsafah Minangkabau alam takambang jadi guru dan dima bumi dipijak, disinan langik dijunjuang menjadi landasan utama pemikiran dalam buku ini. Kedua falsafah tersebut menekankan pentingnya belajar dari lingkungan serta menghormati nilai dan norma yang berlaku di tempat seseorang berada. Dalam konteks pemolisian, prinsip ini menjadi pijakan untuk memahami kondisi masyarakat secara kontekstual sehingga pendekatan keamanan dan pelayanan kepolisian dapat dilaksanakan secara lebih bijaksana, humanis, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata dia, culture policing menempatkan budaya sebagai jembatan membangun komunikasi, kepercayaan, dan kemitraan antara kepolisian dengan masyarakat. Kearifan lokal tidak diposisikan sebagai pengganti hukum formal, melainkan bagian dari pendekatan memahami masyarakat dan memperkuat pelaksanaan tugas kepolisian. Melalui pemahaman budaya yang baik tuturnya, interaksi antara aparat kepolisian dan masyarakat diharapkan tidak hanya berlangsung dalam konteks pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga menyentuh akar identitas sosial yang membentuk kehidupan masyarakat.
Dalam buku tersebut paparnya, culture policing dikembangkan melalui tiga pilar utama, yakni kebersamaan yang selaras atau sinergi paralel, kecerdasan dalam memahami budaya atau cultural intelligence, serta pengakuan dalam komunitas atau legalitas komunal. “Ketiga pilar ini menekankan pentingnya keselarasan hubungan antara kepolisian dan masyarakat, kemampuan memahami perbedaan budaya, serta pengakuan terhadap peran komunitas dalam mendukung terciptanya kehidupan sosial yang tertib. Ketiganya menjadi kerangka pemikiran membangun pendekatan pemolisian yang adaptif terhadap dinamika masyarakat tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Melalui buku tersebut kata dia, para penulis menawarkan perspektif mengenai pemolisian yang humanis, profesional, dan dekat dengan masyarakat. Pendekatan tersebut menempatkan budaya, kemitraan, serta kepercayaan sebagai unsur penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban yang berkelanjutan. Karya yang dihasilkan oleh Dr. Rahmi, M.A., menjadi bagian dari kontribusi akademisi dalam mengembangkan pemikiran yang menghubungkan nilai-nilai kearifan lokal dengan tantangan kehidupan sosial dan praktik pelayanan publik.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Hubungi Kami
Kami siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui informasi berikut.
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4
Koto Tangah, Padang, 25172