HUMAS UMSB – Menindaklanjuti surat edaran dari Kemenristekdikti terkait penggunaan penomoran Ijazah Nasional (PIN) dan Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik (Sivil), UMSB laksanakan Workshop terkait perbaikan data mahasiswa di PDDIKTI pada hari selasa 29 Desember 2020 di kampus I dan Tanggal 30 Desember 2020 di Kampus III UMSB dengan tujuan agar data mahasiswa yang ada dapat diproses dan dapat di sinkronkan dengan sistem baru yang dikeluarkan Kemenristekdikti tersebut
Hadir dalam workshop yakni Bapak Dr. Wedy Nasrul, M.Si selaku Wakil Rektor I yang sekaligus memberikan arahan terkait workshop yang dilakukan kemudian bagian akademik dan UPT Puskom dari Rektorat UMSB, dan Dekan/Wakil Dekan, KTU, Bagian Akademik, dan Operator yang ada di tiap Fakultas di Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Bapak Wedy mengatakan bahwa surat edaran dari Kemenristekdikti ini sudah di edarkan dari Tahun 2017, dan deadline dari surat edaran ini pada tanggal 15 Januari 2021, untuk itu bapak Wedy menginstruksikan kepada dekan, KTU, dan Operator Fakultas untuk bisa bersinergi dengan baik sehingga data mahasiswa yang terdapat di PDDDIKTI dapat ter-registrasi dengan baik dan data semua mahasiswa di UMSB bisa sinkron dengan aturan baru dari Kemenristekdikti tersebut.
“Sebelumnya UMSB dapat memberikan penomoran Ijazah secara langsung terhadap lulusan dari kampus, namun saat sekarang hal tersebut tidak bisa dilakukan lagi karena nomor ijazah akan ada PIN dan dapat terverifikasi secara elektronik pada panggakalan data dikti”, Pungkas Beliau. Kemudian apabila data mahasiswa tersebut tidak terdaftar di PDDIKTI maka aklibatnya adalah mahasiswa yang tidak terdaftar tersebut tidak akan bisa di wisuda. Artinya kita harus bekerja maksimal agar mahasiswa UMSB terhindar dari hal tersebut.
Terhadap ijazah dari mahasiswa yang tidak mempunyai PIN dan tidak terverifikasi sebelum batas waktu yang diberikan akan dianggap ilegal menurut LLDIKTI. Hal ini mempunyai dampak yang positif terhadap dunia pendidikan dimana hal ini dapat mencegah berbagai kecurangan yang terjadi terkait ijazah yang dikeluarkan oleh pihak Universitas karena tidak dipungkiri sekarang masih banyak terjadi praktek ilegal terkait lulusan dari suatu Universitas, yang tentunya UMSB tidak melakukan tindakan kecurangan tersebut.
Workshop ini dibagi menjadi dua sesi dimana sesi pertama adalah mengenai arahan yang disampaikan oleh Bapak Wakil Rektor I dan selanjutnya pada sesi kedua adalah mengenai teknis Penggunaan terhadap PIN dan Sivil yang disampaikan oleh pihak UPT Puskom Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.