info@umsb.ac.id 0823 8497 0907
WhatsApp
Berita

SOSIALISASI STATUTA 2020 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT

Oleh: HUMAS UMSB
Rabu, 10 Maret 2021
03:50:00
Dibaca: 889 kali
SOSIALISASI STATUTA 2020 UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT

HUMAS UM SUMBAR- Seminggu pasca rapat pimpinan UM Sumbar dengan tim regulasi terkait perumusan sosialisasi statuta 2020, tanggal 10 Maret 2021, UM Sumbar laksanakan sosialisasi Statuta 2020 melalui virtual Zoom Meeting.

Sosialisasi ini di ikuti oleh BPH UM Sumbar, Rektor dan Wakil Rektor UM Sumbar, Direktur Pascasarjana, Dekan & Wakil Dekan, Ka-Prodi, Dosen, Tenaga Kependidikan, Kemudian Lembaga dan UPT di Lingkungan UM Sumbar.

Sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan keterangan kepada seluruh civitas akademika UM Sumbar terkait apa saja item yang berubah dari statuta sebelumnya, diantaranya berubahnya penyebutan kampus yang sebelumnya UMSB menjadi UM Sumbar, kemudian Penyesuaian Visi dan Misi Universitas terhadap Visi Misi Fakultas dan prodi, Peraturan Akademik, dan Kurikulum Program Studi.

Rektor UM Sumbar Dr. Riki Saputra, MA menyampaikan bahwa perubahan statuta ini diharapkan memberikan dampak yang signifikan terhadap kemajuan UM Sumbar. perubahan ini tentunya tidak akan berjalan apabila hanya bersifat individual, sebaliknya sifat kolektif dan kolegial merupakan cara yang bagus untuk menyikapi perubahan ini demi UM Sumbar berkemajuan. Perubahan ini dimulai dari tingkat paling tinggi sampai ke tingkat paling bawah di UM Sumbar. Rektor berharap perubahan ini berdampak besar terhadap peningkatan akreditasi kampus, maupun prodi, kemudian terjalinnya kerjasama yang berkelanjutan dan berkembang baik dengan pihak Pemerintah maupun swasta, kemudian dengan pekerja Dunia Industri dan Dunia Usaha (DIDU). Kemudian termasuk kerjasama dengan pihak internal dan eksternal Organisasi Muhammadiyah.

Perubahan statuta merupakan buah dari langkah panjang yang di tempuh Tim Regulasi dalam mengupayakan perubahan statuta ini. Perubahan statuta ini dinilai perlu dilakukan guna menyikapi perkembangan dunia pendidikan di Indonesia. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Rektor I Dr. Wedy Nasrul, M.Si latar belakang perubahan statuta ini yakni respon terhadap perubahan peraturan perundang-undangan kemudian respon terhadap perkembangan dunia pendidikan global.

Ketua Tim Regulasi UM Sumbar Dedi Satria S.Si., M.Eng., Ph.D menambahkan bahwa tim regulasi sedang menggarap perubahan susunan Regulasi pokok di UM Sumbar, mulai dari RIP, Renstra, Renop, dan Orta. Karena statuta berimbas langsung kepada hal- hal yang disebutkan diatas. Proses perubahan statuta ini dimulai sejak 18 November 2019 dengan diterbitkannya SK tim Regulasi UM Sumbar dan akhir dari perjalanan panjang tersebut, Majelis Pendidikan Tinggi, penelitian, dan Pengembangan (DIKTILITBANG) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerbitkan Surat Keputusan terkait disahkannya statuta UM Sumbar tahun 2020 pada Tanggal 02 Maret 2021.

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Hubungi Kami

Kami siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui informasi berikut.

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4
Koto Tangah, Padang, 25172

Telepon

(0751) 482274