REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATERA BARAT INSTRUKSIKAN PPKM di LINGKUNGAN UM SUMATERA BARAT
HUMAS UM SUMBAR- Seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia pada umumnya dan Sumatera Barat pada Khususnya, kemudian dengan memperhatikan instruksi Menteri Dalam Negeri No.15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Corona Virus Diseases 2019 di wilayah Jawa dan Bali serta adanya penerapan PPKM Mikro diluar Jawa dan Bali dari tanggal 6 Juli sampai 20 Juli 2021. Maka Rektor UM Sumbar menginstruksikan untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di lingkungan UM Sumbar.
Rektor UM Sumbar Dr. Riki Saputra, MA memberlakukan PPKM di lingkungan UM Sumbar setelah mengadakan rapat bersama Wakil Rektor dan Satuan Tugas Covid-19 UM Sumatera Barat. Dengan adanya lonjakan kasus covid-19 yang semakin tidak terkontrol kemudian PPKM mikro yang diberlakukan di Sumatera Barat maka keputusan pemberlakukan PPKM ini diambil oleh Rektor UM Sumatera Barat.
Rektor menginstruksikan untuk perkuliahan dilakukan secara daring, pembatasan kegiatan pelayanan administrasi kampus dengan pengaturan jadwal yang baik antara Work From Office (WFO) DAN Work From Home (WFH), kemudian kegiatan lain seperti seminar, rapat, workshop, dan bimtek jika tidak bisa dilakukan secara daring maka dapat dilaksanakan secara luring dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Besar harapan agar Covid-19 ini cepat berlalu dan kehidupan menjadi benar-benar normal kembali, bukan New Normal seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya. Seluruh aspek kehidupan dapat bangkit kembali tanpa adanya rasa cemas akan terpapar virus apapun.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Hubungi Kami
Kami siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui informasi berikut.
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4
Koto Tangah, Padang, 25172