info@umsb.ac.id 0823 8497 0907
WhatsApp Logo

Akademisi Fakultas Hukum PTMA Se-Indonesia Tolak Amandemen Terbatas UUD 1945

Oleh: Humas UM Sumbar   |   Jumat,21 Januari 2022 11:40:00
Dibaca: 880 kali

HUMAS UM SUMBAR - Akademisi fakultas hukum Muhammadiyah se-Indonesia mengeluarkan pernyataan sikap untuk sepakat menolak gagasan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam UUD Negara Republik Indonesia dan amandemen terbatas (ke-5) UUD 1945.

Pembacaan pernyataan secara tegas itu dilakukan di Kampus III Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UM Sumbar) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Kamis (20/1). Pernyataan sikap ini diambil setelah melalui pembahasan panjang akademik dari Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) seluruh Indonesia.

Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum PTM Dr. Tongat membacakan surat pernyataan tersebut dengan didampingi 42 pimpinan Fakultas Hukum Muhammadiyah yang hadir.

"Kami menyatakan bahwa gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN atau apapun namanya dalam konstitusi tidak relevan dengan struktur ketatanegaraan Indonesia, sistem pemerintahan presidensial dan mekanisme pertanggung jawaban pemerintah saat ini yang merupakan hasil dari reformasi dan amandemen konstitusi," katanya.

Dalam keputusan itu dinyatakan bahwa PPHN tidak diperlukan karena fungsinya telah digantikan oleh Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Rencana Pembangunan Nasional Jangka Panjang. Apabila terdapat kekurangan pada sistem perencanaan tersebut, maka yang dievaluasi dan dilakukan revisi adalah pada level UU bukan UUD.

Poin selanjutnya, pada saat ini, tidak ada persoalan dan mementum penting atau luar biasa yang terjadi, yang menjadi motivasi kuat dan krusial dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945. Robert A. Goldwin dan Art Kaufman berpendapat bahwa pembuatan konstitusi hanya mungkin dilakukan pada “momentum luar biasa dalam sejarah suatu bangsa," lanjutnya.

Kemudian, amandemen terbatas UUD 1945, meski diperbolehkan oleh konstitusi (Pasal 37 UUD 1945), namun pada saat ini tidak tepat dilakukan dalam situasi sulit, disaat masyarakat menghadapi persoalan kesehatan dan keterpurukan ekonomi akibat pandemi COVID-19.

MPR melakukan perubahan terhadap UUD, sementara diperlukan partisipasi yang luas dari seluruh masyarakat dan komponen bangsa dalam perubahan UUD 1945.

Amandemen terbatas UUD 1945 dikhawatirkan dapat menjadi pintu masuk dan bola liar bagi kepentingan politik pragmatis elitis untuk mengubah berbagai pasal dalam UUD 1945 yang tidak hanya terbatas pada masalah PPHN tetapi juga isu lainnya antara lain perpanjangan masa jabatan Presiden 3 periode, yang jelas-jelas menghianati amanah reformasi.

"Oleh karena kami Forum Dekan Fakultas Hukum dan Ketua STIH PTMA se-Indonesia menyatakan menolak gagasan menghidupkan GBHN (PPHN) dalam UUD NRI 1945 dan amandemen terbatas (ke-5) UUD 1945, demikian pernyataan sikap ini kami," kata Dr. Tongat menegaskan.

Sebelumnya juga dilakukan seminar nasional yang menghadirkan ahli hukum ketatanegaraan Feri Amsari dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), mantan petinggi KPK Bambang Widjoyanto, Busyro Muqoddas serta ketua Ombudsman RI Muhammad Najih.

Alf/Atr

SHARE :

Informasi

KONTAK

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172

Email

info@umsb.ac.id

Telp

(0751) 482274