Kepala LLDIKTI Wilayah X Serahkan SK Penyelenggara Pendidikan Profesi Guru Kepada Rektor UM Sumatera Barat
HUMAS UM SUMBAR – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat mendapat amanah dari pemerintah sebagai penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kabar ini berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 464/E/O/2022.
Surat keputusan menteri tersebut diserahkan langsung oleh kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah X Afdalisma, SH., M.Pd kepada Rektor UM Sumatera Barat Dr. Riki Saputra, MA di gedung LLDIKTI wilayah X, Padang.
UM Sumatera Barat merupakan perguruan tinggi kedua yang mendapat amanah sebagai penyelenggara Pendidikan Profesi Guru. Sebelumnya di Sumatera Barat satu-satunya perguruan tinggi yang mendapat izin dalam penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru adalah Universitas Negeri Padang.
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UM Sumatera Barat, Dr. Gusmaizal, M.Pd mengatakan “kita patut bersyukur, mengingat Pendidikan Profesi Guru merupakan program dari pemerintah yang tidak semua perguruan tinggi mendapat amanah sebagai pelaksananya”
“Dalam pelaksanaannya Pendidikan Profesi Guru terbagi dua seperti program dalam masa jabatan dan program pra jabatan,” ungkap Gusmaizal.
Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang guru mengatakan seorang sarjana pendidikan tidak diizinkan langsung mengajar dikelas dengan menyandang profesi sebagai guru sebelum menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru terlebih dahulu.
Frans Fradinen
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Hubungi Kami
Kami siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui informasi berikut.
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4
Koto Tangah, Padang, 25172