Fakultas Hukum adakan Diskusi Ilmiah Bersama LPSK RI
Bapak Maneger Nasution, M.A selaku Wakil Ketua LPSK RI sedang menyampaikan materi
[HUMAS-UMSB]- Dalam rangka memperkaya keilmuan mahasiswa UMSB, khususnya mahasiswa semester 6 dan semester 8, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat menggelar suatu forum Diskusi Ilmiah yang bertemakan Hukum Pidana Indonesia dengan tema "Keberadaan LPSK dalam Membantu Proses Penegakan Hukum" yang diadakan di Aula Tertutup Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat pada Jum'at (28 Juni 2019) Bukittinggi.
Diskusi ilmiah ini langsung diisi oleh Narasumber dari LPSK RI sendiri yaitu Bapak Maneger Nasution, M.A selaku Wakil Ketua LPSK RI. Dalam kegiatan tersebut turut hadir pimpinan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat yang diwakili oleh Bapak Dr. Mursal, M.Ag, selaku Wakil Rektor II, Dekan Fakultas Hukum Dr. Sukma Reni, SH., MH, dan sekitar 150 orang Mahasiswa Fakultas Hukum semester 6 dan 8 serta beberapa orang pihak terkait dari Fakultas Hukum itu sendiri.
Pada penyampaian materi Diskusi Ilmiah kali ini, Narasumber terlebih dahulu menjelaskan peran dan fungsi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga diskusi ini berjalan dengan baik, “LPSK merupakan suatu lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Korban merupakan pihak yang paling dirugikan dalam suatu kasus sehingga ia harus mendapatkan perhatian khusus. Tapi dalam proses penegakan hukum, bukan suatu hal yang gampang dalam mendapatkan keterangan dari para saksi tersebut. Ada 3 poin penting tantangan dalam pengungkapan tindak pidana yaitu: 1) korban enggan melapor, 2) saksi takut karena teror, dan 3) antipati pada proses hukum, Ujarnya”.
Terkadang para saksi dan korban enggan untuk memberikan kesaksian, salah satu faktor penyebabnya adalah karena prosedur hukum yang dianggap rumit bagi mereka, atau karena alasan lainnya. Awal mula berdirinya LPSK ini di Indonesia pada tahun 2006 diawali dengan munculnya UU 13 tentang perlindungan saksi dan korban. Di sini, subjek hukumnya ditambah menjadi saksi dan korban. Pada tahun 2014 UU ini dirubah dengan memperbaikinya agar lebih mengarah pada penguatan, sehingga subjeknya diperluas lagi tidak hanya fokus pada tersangka, saksi dan korban, akan tetapi diperluas menjadi "justice Collaborator", yang maksudnya saksi yang juga seorang pelaku tapi mau diajak bekerja sama dalam proses penegakan hukum, Tambahnya”.

Untuk memperdalam pembahasan masalah LPSK ini dalam proses penegakan hukum, acara dilanjutkan langsung dengan sesi tanya jawab antara mahasiswa dengan tim dari LPSK. Semangat dan antusias mahasiswa sangat nampak jelas dalam sesi diskusi ini yang diperlihatkan dengan berebutnya mereka untuk melontarkan pertanyaan yang sudah mereka siapkan. Karena keterbatasan waktu, sesi diskusi dan tanya jawab ini tidak bisa berlangsung lama.
Selanjutnya dalam sambutan Wakil Rektor II Bapak Dr. Mursal “Semoga dengan adanya acara diskusi ilmiah ini bisa menambah wawasan mahasiswa fakultas hukum sehingga menjadi bekal bagi mereka untuk siap masuk ke dunia kerja sebenarnya dan dengan adanya LPSK ini, diharapkan proses penegakan hukum khususnya terkait para saksi dan korban bisa lebih ditingkatkan lagi,Ujarnya”.
Komentar 0
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Hubungi Kami
Kami siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui informasi berikut.
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4
Koto Tangah, Padang, 25172