Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Humas UM Sumatera Barat - SALAH satu yang paling banyak dituntut oleh para aktivis, penggiat HAM, akademisi, adalah penghapusan pasal pencemaran nama baik di UU ITE. Pasal tersebut dinilai berpotensi untuk membungkam demokrasi. Beberapa waktu yang lalu keinginan ini mendapatkan angin segar. Pemerintah berencana untuk mencabut pasal-pasal pencemaran nama baik yang ada dalam UU ITE.
Dilansir dari Tempo.co (28 November 2022), Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa draf RKUHP versi 24 November 2022 turut mencabut Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28 UU ITE. Pasal-pasal inilah yang dijadikan dalih untuk pembungkaman. Adapun Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, yang memiliki muatan yang melanggarkesusilaan”. Sedangkan Pasal 28 pada ayat (2) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA)”.
Perlu diketahui bahwa sejak disahkan tahun 2016, telah banyak korban pidana menggunakan pasal pencemaran nama baik UU ITE. Ini karena pasal tersebut tidak dirumuskan dengan baik sehingga menimbulkan multi tafsir. Berikutnya pasal-pasal itu digunakan untuk kepentingan penguasa dan membungkam siapa saja yang menentang kebijakan penguasa. Ini dapat dilihat dari catatan, sepanjang tahun 2020 terdapat korban, dan tahun 2021 terdapat 38 korban jerat UU ITE, dengan rincian.
Sedikit catatan sebetulnya kabar tersebut tidak sepenuhnya baik. Sebab rencananya pemerintah akan menggantikan pasal tersebut di dalam RKUHP. Sedangkan RKUHP yang rencananya akan disahkan dalam waktu dekat juga memuat pasal-pasal kontroversial termasuk penghinaan (dan pencemaran nama baik) lembaga negara, dan ditentang oleh banyak pihak. Ini merupakan kabar yang buruk bagi iklim demokrasi. Artinya pembungkaman masih potensial adanya. Untuk proses legislasi berarti kita harus menunggu kelanjutan dari proses legislasi RKUHP.
Di samping itu bukan tidak mungkin ada alasan lain di balik (perencanaan) penghapusan pasal-pasal tersebut. Hukum merupakan produk politik, dan hukum digunakan untuk kepentingan politik. Apa pun yang seharusnya tidak boleh, demi kepentingan politik, hukum bisa dimainkan untuk melegalkan kebijakan. Hukum dan politik saling berkelindan satu sama lain. Untuk itu, saya kira tidak mungkin melepaskan kepentingan politik dari suatu produk hukum.
Mencurigai Alasan Politis Dibaliknya
Iklim politik di era ini secara terang-terangan berjalan secara tidak sehat. Politik tidak lagi dipenuhi dengan perang ide dan gagasan. Politik diwarnai dengan intrik-intrik yang membawa kebencian. Serangan-serangan fisik maupun verbal marak terjadi di mana-mana. Dan negara terkesan melanggengkan keadaan-keadaan yang seperti ini. Kepentingan penguasa adalah kekuasaan itu sendiri. Tidak peduli bagaimana pun catur perpolitikan yang terjadi.
Kecurigaan politis ini bisa muncul akibat sikap ‘pembiaran’ pemerintah terhadap kelompok “pemandu sorak” milik negara. Sekelompok orang, yang dicurigai memang bekerja untuk membangun citra penguasa. Persoalan lebih kritis adalah penyerangan terhadap lawan politik dengan cara-cara yang anti-moral. Misalnya menuduh lawannya dengan narasi-narasi anti-Pancasila, anti-NKRI, radikalisme, kadrun, dan semacamnya. Sebetulnya, sangat kentara politisasi dan agenda kebencian di belakangnya.
Terhadap pihak oposisi, penyerangan secara masif melalui sosial media juga turut dilakukan. Skema-skema ini dilakukan dengan cara menyerang sosok dari seorang figur yang berlawanan dengan pemerintah. Kelompok ini berupaya menjatuhkan citra lawan politik, sampai dengan cara-cara yang tidak wajar sama sekali. Tugas utama mereka cuma dua, menghiasi wajah pemerintah dan menjatuhkan pihak yang kritis terhadap kekuasaan dengan cara apa pun itu.
Pantas untuk curiga jangan-jangan dibalik penghapusan ini adalah untuk membiarkan “pemandu sorak” pemerintah ini untuk lebih leluasa dalam mengintimidasi lawan-lawan politiknya. Beberapa waktu yang lalu Jokowi mengumpulkan partisipannya di stadion Gelora Bung Karno. Beberapa kali, Jokowi juga melahirkan pernyataan-pernyataan yang sangat kontroversial berkaitan dengan siapa yang menjadi penggantinya. Sesuatu yang sangat tidak wajar dilakukan oleh seorang Presiden.
Presiden bukanlah kepemilikan kelompok tertentu. Presiden adalah lembaga negara yang berarti milik semua warga negara. Tetapi Jokowi masih berupaya untuk membangun citra politiknya. Penguatan basis yang sebetulnya tidak perlu, untuk apa? Bahkan sampai membangun kesan bahwa Presiden hendak ingin mengatur percaturan politik ke depannya. Artinya, seorang presiden pun keluar dari koridornya: sebagai sebuah lembaga negara menjadi penjaga kekuasaan.
Maka dari itu, alih-alih akan munculnya harapan untuk demokrasi yang lebih baik, kita juga patut curiga permainan seperti apa yang akan dimainkan dibalik peraturan-peraturan penting tersebut. Terlalu dini untuk mengatakan, bahwa diumumkannya penghapusan pasal pencemaran nama baik dalam RKUHP sebagai suatu kabar baik. Apakah pemerintah benar-benar memiliki itikad baik di ujung kekuasaan?
(Penulis adalah Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
***
Untuk Mendapatkan Informasi Terbaru Ayo Bergabung Bersama Fanpage UM Sumatera Barat
Ikuti Juga Twitter UM Sumatera Barat
***
Informasi
1
Seleksi Pesertsa KIP-K
19 Juli 2022KONTAK
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172
info@umsb.ac.id
Telp
(0751) 482274