Dari Norma Adat Hingga Integritas Mahasiswa : Refleksi Atas Penolakan Gubernur di UIN SMDD
Kehadiran Gubernur Sumatera Barat Pada 22 Agustus 2023 ke Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek (UIN SMDD) Bukiktinggi mendapat penolakan dari Dewan Mahasiswa (DEMA) UIN SMDD Bukiktinggi yang di koordinatori oleh Presiden Mahasiswa ( Presma ) UIN SMDD Bukiktinggi.
Diketahui kehadiran Gubernur Sumatera Barat pada hari itu dalam rangka menyampaikan orasi ilmiah saat acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) bagi mahasiswa baru. Pada saat acara berlangsung beberapa mahasiswa UIN SMDD Bukiktinggi menurunkan beberapa spanduk yang mana bentuk penolakan atas kehadiran Gubernur Sumatera Barat dan dibarengi dengan orasi Presma UIN SMDD.
Kendati demikian bahwa Presma UIN SMDD menyatakan penolakan karena mengganggap Gubernur Sumatera Barat belum menyelesaikan sengketa yang terjadi di Aia Bangih kabupaten Pasaman Barat padahal kehadiran Gubernur Sumatera Barat tidak ada kaitannya di dalam acara PBAK tersebut. Dalam aksi Presma UIN SMDD ini mendapatkan banyak pro dan kontra di kalangan masyarakat Bukiktinggi maupun masyarat luar Bukiktinggi, ada yang menyatakan bahwa aksi ini di nilai tidak sesuai dengan norma-norma adat yang ada di Minangkabau terutama dalam hal Kato Nan Ampek atapun budaya Minangkabau yang mengedepankan musyawarah untuk mufakat tetapi banyak juga yang memuji aksi yang dilakukan oleh DEMA UIN SMDD karena dianggap bentuk kemarahan dari mahasiswa UIN SMDD terhadahap sengekta Proyek Strategis Nasional ( PSN ) yang di lakukan oleh Gubernur Sumatera Barat terhadap Masyarakat Aia Bangih.
Pro dan Kontra dikalangan masyarakat terhadap aksi yang di lakukan oleh Mahasiswa memang kerap terjadi, kurangnya kepercayaan masyarakat kepada mahasiwa pada saat ini di picu oleh beberapa faktor contohnya Mantan ketua BEM UI yang dulunya menyebut Lembaga Legislatif sebagai “Dewan Penghianat Rakyat” tetapi pada saat ini Dia justru mencalonkan diri sebagai anggota DPRD DKI Jakarta ini merupakan ironi yang terjadi di Negara kita bahwa konsisten dalam ucapan dan tindakan tidak nampak dalam tubuh mahasiswa itu sendiri.
Selain mantan Ketua BEM UI tersebut hal yang serupa juga terjadi ketika Prof. Mahfud MD menanyakan kepada salah satu mahasiswa terkait definisi Onimbus Law dan mahasiswa tersebut tidak bisa menjawab pertanyaan Prof. Mahfud MD. Dua hal tersebut merupakan contoh konkrit bahwa pada saat ini integritas mahasiswa akhirnya berbasiskan pada kemunafikan. Kemunafikan yang di maksud adalah ditandai adanya perbedaan antara hati dan perkataan yang di tuangkan dalam perbuatan, kemunafikan di cirikan adanya perbedaan diantara sesuatu yang tersembunyi dengan yang tampak.
Tetapi pendidikan tidak terlepas dari Tri Dharma perguruan tinggi, tidak lupa bahwasaannya pendidikan tersebut sebenarnya adalah mempertajam pikiran dan memperhalus rasa, itulah yang di katakan Tan Malaka terkait pendidikan.
Ditulis oleh : Muhammad Yusuf, Ketua Lembaga Kajian dan Debat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
Informasi
KONTAK
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172
info@umsb.ac.id
Telp
(0751) 482274