Paspampres dan TNI Dalam Sorotan : Menuju Reformasi Aparat Keamanan Yang Lebih Baik
Imam Masykur warga Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh yang kehilangan nyawa akibat dianiaya oleh oknum anggota paspampres serta dua anggota TNI lainnya. Tindakan penganiyaan terserbut adalah tindakan yang sangat serius serta tidak bisa dipandang sebelah mata. Tindakan tersebut telah mencederai institusi paspampres yang secara tidak langsung juga mencederai institusi TNI. Sebab, penganiyaan fisik terhadap siapapun, terlepas dari latar belakang atau jabatan mereka adalah pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadahap institusi tersebut.
Penting bagi aparat yang berwenang untuk menindak tegas anggota paspampres dan dua anggota TNI tersebut, memastikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah agar kejadian ini tidak terulang lagi dimanapun. Sebagai bagian dari TNI dalam hal ini paspampres seharusnya bertindak sebagai contoh yang baik dalam menjaga keamaan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat bukan melanggar etika dan standar professional yang sudah mereka pegang.
Di awal tahun 2023 tepatnya tanggal 28 Februari juga pernah terjadi penganiayaan warga sipil oleh anggota TNI didepan toko buah Depok, Jawa Barat. Kasus penganiyaan warga sipil Oleh anggota TNI juga pernah terjadi di tahun 2021 oleh enam anggota POM TNI AL yang menyiksa San Francisco Manalu alias Toni warga asal Kabupaten Purwakarta hingga tewas.
Tiga contoh kasus penganiayaan warga sipil oleh anggota TNI merupakan panggilan bagi pemerintah dan institusi yang berkaitan agar melakukan reformasi yang lebih luas dalam hal pelatihan, pengawasan, serta penengakan hukum. Situasi ini harus diarahkan untuk memastikan bahwa aparat keamanan bersikap profesionalisme, menghormati HAM dan bertanggung jawab kepada masyarakat yang mereka layani.
“Anda Ragu-Ragu Kembali Sekarang Juga” kata kata yang seringkali kita lihat di gerbang-gerbang markas Militer yang menjadi acuan bagi setiap orang yang ingin mendaftar diri sebagai Anggota TNI. Jika seorang paspampres tidak bisa bersikap professional, tidak bisa menghormati HAM, tidak bisa bertanggung jawab kepada masyarakat silahkan lepas pangkat serta jabatan yang anda punya dari keanggotaan Paspamres.
Adagium yang pernah di lontarkan Cicero yang berbunyi Salus Populi Suprema Lex Esto “Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi” bukan semata mata hanya untuk di ucapkan ataupun di dengar tetapi harus juga di terapkan oleh Polri dan TNI dalam kehidupan masyarakat, apapun kondisi yang terjadi keselamatan rakyat diatas segala-galanya. Penting bagi arapat penengak hukum untuk menyediliki secara menyeluruh kasus ini dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Kemudian langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat dan tegas harus di tetapkan didalam institusi paspampres untuk menegah terulangnya insiden yang sama di kemudian hari.
Mhd Yusuf ( Ketua Lembaga Kajian dan Debat Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)
Informasi
KONTAK
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172
info@umsb.ac.id
Telp
(0751) 482274