info@umsb.ac.id 0823 8497 0907
WhatsApp Logo

Membangun Masjid di Atas Tanah Bekas Kuburan

Oleh: Humas UM Sumbar   |   Jumat,09 Agustus 2024 10:56:00
Dibaca: 1404 kali

Sering kali menjadi pertanyaan dan perdebatan bolehkah membangun masjid atau mushalla di atas tanah bekas kuburan? Lalu apa hukumnya shalat di masjid yang didirikan di tanah bekas kuburan?

Rasulullah SAW melarang kaum muslimin shalat dan mendirikan masjid di atas kuburan para nabi, orang saleh atau ulama mereka, larangan ini tercantum jelas dalam sebuah hadist:

Dari Aisyah RA., Rasulullah bersabda; Allah melaknat orang Yahudi dan Nasrani yang menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid’. (HR. al-Bukhari, Muslim, Ahmad dan an-Nasa`i).

Dari Abu Martsad al-Ghanawi, bahwasanya Rasulullah bersabda; Jangan kamu shalat di atas kuburan dan jangan pula duduk di atasnya. (HR. Ahmad dan Muslim)

Sebagian besar ulama memandang bahwa larangan Rasulullah shalat dan mendirikan masjid di atas tanah bekas kuburan bukan larangan haram, tetapi hukumnya makruh saja.

Larangan itu berupa saddan liz-zari’ah, ialah larangan untuk menutup pintu dan menghindari diri dari perbuatan yang dilarang agama, yaitu menjadikan masjid dan kuburan itu sebagai tempat keramat dan menjadikan orang-orang yang berkubur di dalamnya, yaitu para nabi, ulama, atau orang yang dianggap suci, sebagai sembahan dan pujaan (as-Sayid Sabiq, 1915).

Dari hadis-hadis di atas, dapat pula dipahami bahwa jika tempat itu tidak lagi dijadikan kuburan, karena jenazah yang ada di dalamnya telah dipindahkan, maka di tempat itu boleh didirikan masjid dan tentu saja boleh mengerjakan salat di dalamnya, karena Allah dan Rasul-Nya tidak melarangnya. (*)

Artikel ini sudah terbit di Majelis Tabligh

SHARE :

Informasi

KONTAK

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172

Email

info@umsb.ac.id

Telp

(0751) 482274