Lebih Banyak Mudarat, Khitan Wanita (Jangan Dilakukan Lagi)
Oleh Dr. Firdaus, M.H.I
Dosen Ilmu Falak Prodi Hukum Keluarga FAI UM Sumatera Barat
Beberapa waktu lalu ramai diberitakan di media tentang khitan perempuan. Fenomena khitan perempuan bukanlah hal asing di telinga kita, melainkan hal yang sudah berlangsung lama dan dilakukan bahkan menjadi tradisi di beberapa tempat dan masyarakat tertentu.
Kajian tentang khitan ini pernah dijadikan pembahasan skripsi S1 di Fakultas Syariah Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Kemudian diteliti lagi oleh mahasiwa Pascasarjana UM Sumatera Barat angkatan pertama, Mursyida. Lalu dibahas lagi di Hotel Pangeran City Padang dengan menghadirkan tujuh pakar, di antaranya Prof. Nasrun Harun, Dr. Edi Safri, Dr. Bustanuddin Agus, dr. Abdullah Wali Nasution, Prof. Prayitno, dr. Kasuhaimi dan direktur RSU Aisyiyah Padang.
Terbaru, pada Senin (12/8) Majelis Kesehatan PW Aisyiyah Sumatera Barat menyelenggarakan acara dengan menghadirkan materi yang begitu mirip, yakni “PENGGALANGAN KOMITMEN DAN ORIENTASI KADER dalam pencegahan praktik perlakuan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP)/sunat perempuan Provinsi Sumatera Barat tahun 2024" .
Dari draf naskah fikih perempuan menurut Ulama Muhammadiyah yang ditulis untuk Munas Tarjih Malang tahun 2010 khususnya khitan perempuan mutlak merujuk pendapat Sheikh Mahmud Syaltut yang menyatakan bahwa khitan merupakan persoalan kemaslahatan. Khitan pada laki-laki maslahat karena memaksimalkan fungsi reproduksi laki-laki. Sedangkan khitan pada perempuan mudarat atau mafsadah karena mengurangi fungsi reproduksi perempuan yang muncul dalam potensi prigid, trauma serta mengurangi ‘level rekreasi’ perempuan saat melakukan hubungan suami istri.
Sementara hadis terkait khitan perempuan seluruhnya daif. Hal itu disampaikan Syaltut pertama kali tahun 1951 dalam Majalah Liwail Islam yang terbit di Mesir. Karena itu seluruh keterangan sientifik terkait khitan perempuan sesungguhnya mengikuti alur berpikir Syaltut.
Kemudian pada Program Mutiara Pagi RRI Padang tentang materi khitan, salah satu pendengar menyampaikan terima kasih atas materi tersebut. Dia merasakan benar akibat dikhitan, dalam berhubungan suami istri bersifat dingin tidak bergairah. Malahan cenderung menjadi takut jika akan berhubungan. Sekiranya jika digali terus akibat khitan perempuan tersebut, tentu masi ada lagi efek buruknya yang akan tersingkap.
Informasi
KONTAK
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172
info@umsb.ac.id
Telp
(0751) 482274