info@umsb.ac.id 0823 8497 0907

Menguak Misteri Penanganan Jenazah, Wudhu atau Tidak ?

Oleh: Humas UM Sumbar   |   Jumat,13 September 2024 01:45:00
Dibaca: 451 kali

Oleh: Dr. H. Firdaus, M.H.I.
(dosen Ilmu Falak Prodi Hukum Keluarga FAI UM Sumbar)

Humas UM Sumatera Barat – Dalam Islam, penanganan jenazah merupakan bagian penting dari tata cara beribadah hingga penghormatan kepada orang yang telah meninggal. Proses ini melalui beberapa tahapan yang harus dilakukan sesuai ajaran syariat. Salah satu pertanyaan yang sering muncul mengenai apakah mayat perlu diwudhukan sebelum atau setelah dimandikan, atau bahkan tidak diwudhukan sama sekali. Berikut akan dibahas mengenai hal tersebut.

Islam mengajarkan beberapa tata cara mengurus jenazah, meliputi memandikan, mengafani, menyolatkan dan menguburkan. Jenazah harus dimandikan sebagai bagian dari tahap pembersihan. Memandikan jenazah bertujuan membersihkan tubuh dari kotoran secara fisik dan simbolis serta mempersiapkan jenazah untuk penguburan. Setelah dimandikan, jenazah harus dikafankan dengan kain kafan yang sesuai. Setelah itu dilakukansalat jenzah dan terakhir menguburkan jenzah di tempat pemakaman yang sesuai.

Dalam konteks islam, wudhu merupakan ritual pembersihan diri sebelum melaksanakan salat. Terkait, apakah wudhu juga diterapkan peada mayat, tidak ada dalil tentang wudhu untuk mayat.  Dalam hadits-hadits sahih yang ada, tidak ada petunjuk dari Rasulullah SAW bahwa mayat harus diwudhukan. Proses memandikan jenazah sudah dianggap cukup sebagai bentuk pembersihan.

Beberapa hadits yang relevan mencakup: Dari Ibnu Abbas Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian memandikan jenazah, maka basuhlah dia sebanyak tiga kali, lima kali, tujuh kali, atau lebih dari itu jika dirasa perlu, dan gunakan air yang wangi dan berikan sedikit daun bidara" (HR. Bukhari dan Muslim). Kemudian dalam hadits lain, dari Aisyah, beliau berkata, "Rasulullah SAW memerintahkan agar jenazah dimandikan dengan air dan daun bidara, lalu dikafani dengan kain kafan" (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits-hadits tersebut menunjukkan bahwa yang dianjurkan adalah pemandian jenazah tanpa perlu melakukan wudhu terlebih dahulu.

Di samping itu memandikan jenazah merupakan ibadah yang memiliki tujuan dan tata cara tersendiri. Contohnya membersihkan tubuh, proses ini menghilangkan kotoran fisik dan memberikan penghormatan terakhir. Kemudian simbolisme kesucian memandikan jenazah merupakan simbol penyucian, menggantikan wudhu yang dilakukan pada hidup. Panduan Syariat Islam mengatur tata cara ini untuk menjaga kehormatan dan martabat jenazah.

Dapat disimpulkan, berdasarkan dalil-dalil yang ada dan panduan syariat Islam, mayat tidak ada untutan yang bisa dijadikan hujjah mewudhukkan jenazah sebelum atau sesudah dimandikan. Proses pemandian yang dilakukan dengan air dan daun bidara sudah mencukupi sebagai bentuk pembersihan dan penghormatan. Wudhu adalah ibadah yang ditujukan untuk orang yang hidup sebelum salat dan tidak diterapkan pada mayat.

SHARE :

Informasi

1

Seleksi Pesertsa KIP-K

KONTAK

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172

Email

info@umsb.ac.id

Telp

(0751) 482274