info@umsb.ac.id 0823 8497 0907
WhatsApp Logo

Melirik Hukum Keluarga Islam : Adaptasi dan Implementasi di Indonesia

Oleh: Humas UM Sumbar   |   Jumat,06 Desember 2024 08:44:00
Dibaca: 724 kali

Oleh Dr. Firdaus, M.H.I.
(Dosen Hukum Keluarga FAI UM Sumatera Barat)

Hukum keluarga Islam di Indonesia mengacu pada prinsip-prinsip syariah yang bersumber dari Al-Qur'an, Hadis, ijma, dan qiyas. Namun hukum ini telah diadaptasi ke dalam sistem hukum nasional melalui berbagai undang-undang. Penting untuk melihat bagaimana hukum keluarga Islam di Indonesia menerapkan prinsip-prinsip ini dengan cara yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Perkawinan

Berdasarkan QS. An-Nisa [4]: 3, poligami diperbolehkan dengan syarat adil, sedangkan QS. Ar-Rum [30]: 21 menyoroti tujuan pernikahan sebagai ketenangan dan kasih sayang. Dalam konteks Indonesia, perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Poligami diizinkan dengan syarat ketat, termasuk izin dari pengadilan agama dan persetujuan istri pertama (Pasal 4 UU No. 1 Tahun 1974), dan perkawinan hanya sah jika dilakukan menurut agama masing-masing (Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974).

Perceraian

  1. Al-Baqarah [2]: 231 menekankan prinsip menceraikan dengan cara yang baik. Di Indonesia, perceraian harus melalui pengadilan agama dan tidak sah jika tidak disahkan oleh pengadilan (Pasal 38-41 UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI). Ada upaya mediasi sebelum perceraian diputuskan, yang menunjukkan komitmen hukum nasional dalam menjaga keharmonisan keluarga.

Hak Asuh Anak (Hadhanah)

  1. Al-Baqarah [2]: 233 menegaskan tanggung jawab nafkah anak oleh ayah. Di Indonesia, hak asuh anak diatur dalam Pasal 105 KHI, di mana anak yang belum mumayyiz berada dalam asuhan ibu dan setelah baligh boleh memilih tinggal dengan ayah atau ibu, dengan penentuan hak asuh memperhatikan kesejahteraan anak.

Pembagian Waris

  1. An-Nisa [4]: 11-12 memberikan aturan pembagian warisan, dengan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan. Di Indonesia, pembagian warisan diatur dalam KHI Pasal 176-193 sesuai dengan hukum faraid, tetapi dapat dilakukan berdasarkan musyawarah keluarga dengan fleksibilitas jika semua ahli waris sepakat.

Poligami

Walaupun QS. An-Nisa [4]: 129 menegaskan bahwa sulit untuk berlaku adil dalam poligami, di Indonesia syarat poligami lebih ketat, termasuk persetujuan dari istri pertama dan izin dari pengadilan agama.

Pokok-Pokok Pikiran

Hukum keluarga Islam di Indonesia tetap berlandaskan prinsip-prinsip syariah, tetapi penyesuaian dilakukan agar sesuai sistem hukum negara. Penegakan hukum melalui perundang-undangan bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dengan adaptasi ini, hukum keluarga Islam di Indonesia berusaha memberikan solusi yang relevan dan berkeadilan dalam konteks modern, memastikan bahwa nilai-nilai agama tetap dijunjung tinggi sambil memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis.

SHARE :

Informasi

KONTAK

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172

Email

info@umsb.ac.id

Telp

(0751) 482274