Menjaga Batas yang Jelas: Kembalikan TNI ke Barak dan Tolak Militer dalam Urusan Sipil
oleh : Mhd. Yusuf (Mahasiswa Fakultas Hukum UM Sumatera Barat)
Penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menjadi sorotan publik karena dianggap mengandung sejumlah ketentuan yang berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil. Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis hak asasi manusia, hingga organisasi masyarakat sipil, menyatakan keberatan terhadap beberapa poin dalam rancangan undang-undang tersebut.
Salah satu alasan utama penolakan adalah potensi perluasan peran TNI dalam ranah sipil yang dinilai bertentangan dengan prinsip reformasi TNI yang telah dijalankan sejak era Reformasi 1998. Reformasi tersebut bertujuan untuk memastikan pemisahan yang jelas antara ranah militer dan sipil, serta membatasi keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan dan kehidupan masyarakat yang tidak terkait langsung dengan pertahanan negara. Jika RUU TNI memberikan kewenangan lebih kepada militer untuk berperan dalam sektor-sektor sipil, hal ini berisiko menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang pernah menjadi sumber permasalahan di masa lalu.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa RUU ini dapat memberikan celah bagi penyalahgunaan wewenang oleh institusi militer. Dengan kurangnya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap kebijakan dan tindakan TNI dalam urusan non-militer, potensi pelanggaran hak asasi manusia dan tindakan represif terhadap masyarakat sipil dapat meningkat. Reformasi militer yang telah diperjuangkan selama dua dekade terakhir harus tetap dipertahankan untuk memastikan bahwa TNI tetap fokus pada tugas utamanya, yaitu menjaga pertahanan negara dari ancaman luar, bukan terlibat dalam urusan politik atau pemerintahan.
Tagar #KembalikanTNIKeBarak menjadi trending di media sosial sebagai bentuk protes masyarakat terhadap RUU TNI ini. Banyak warga net yang mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait upaya memperluas peran militer dalam kehidupan sipil, yang dianggap sebagai ancaman terhadap demokrasi. Selain itu, kontroversi semakin meningkat setelah terungkap bahwa pemerintah dan Komisi I DPR membahas RUU TNI ini secara tertutup di salah satu hotel, salah satu isu utama adalah perubahan pasal-pasal penting yang mengatur kewenangan TNI, terutama terkait operasi non-militer. Beberapa ketentuan diusulkan untuk dihapus, sementara lainnya tetap dipertahankan, mencerminkan tarik ulur kepentingan di antara berbagai pihak. Diskusi yang dilakukan tanpa transparansi ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada agenda tersembunyi dalam revisi undang-undang tersebut.
Melihat kondisi ini, banyak pihak khawatir bahwa Indonesia sedang bergerak menuju era Neo-Orba, dimana militer kembali mengambil peran dominan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika RUU TNI ini disahkan tanpa kajian yang matang dan transparan, maka bukan tidak mungkin sejarah kelam otoritarianisme Orde Baru akan terulang kembali dengan wajah yang lebih modern.
Jika TNI diperbolehkan masuk dan menduduki jabatan sipil, maka timbul pertanyaan apakah masyarakat juga berhak meminta dibuatkan undang-undang yang mengatur kepemilikan senjata api bagi warga sipil. Jika keterlibatan militer dalam ranah sipil semakin diperluas, apakah masyarakat juga harus diberikan hak untuk memiliki alat pertahanan diri yang sah? Isu ini perlu mendapat perhatian agar tidak menciptakan ketimpangan yang semakin dalam antara masyarakat sipil dan institusi militer.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR seharusnya mendengar suara masyarakat dan mempertimbangkan kembali substansi RUU TNI dengan melibatkan diskusi yang lebih terbuka dan partisipatif. Reformasi TNI adalah hasil dari perjuangan panjang dalam membangun demokrasi di Indonesia, dan setiap regulasi yang berpotensi mengancamnya harus dikritisi dengan seksama. Jika ada kebutuhan untuk merevisi undang-undang TNI, revisi tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia, bukan justru menjadi langkah mundur dalam reformasi militer di Indonesia.
Informasi
KONTAK
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172
info@umsb.ac.id
Telp
(0751) 482274