UM Sumatera Barat Dukung Kebijakan PP Muhammadiyah Larang PTMA Beri Gelar Profesor Kehormatan
Humas UM Sumatera Barat – Baru-baru ini Lembaga Pendidikan Tinggi di Persyarikatan Muhammadiyah yang dikenal dengan PTMA (Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah) diminta tidak mengobral pemberian gelar professor kehormatan. Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, saat pengukuhan Rektor Universitas Purwokerto (UMP) Jebul Suroso sebagai Guru Besar Bidang Manajemen Keperawatan di Auditorium Ukhuwah Islamiah UMP, Banyumas Jawa Tengah, Kamis.
“Pesan kami dari PP Muhammadiyah, PTMA jangan ikut-ikutan kasih gelar professor kehormatan. Karena professor itu melekat dengan profesi dan institusinya, itu jabatan,” tutur beliau.
Meskipun belum ada surat keputusan terkait hal tersebut, namun beliau berharap pesan itu dianggap sebagai perintah Ketua Umum PP Muhammadiyah demi marwah dan kekuatan PTMA. Beliau juga menyebut, saat ini PTMA telah memiliki 431 profesor setelah dikukuhkannya Jebul Suroso sebagai guru besar. “Bertambahnya guru besar harus berdampak signifikan bagi kualitas keunggulan dan peran starategis perguruan tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah,”sebutnya.
Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat, Dr. Riki Saputra, M.A, Senin (14/4) memberikan tanggapan positif dan menilai pelarangan pemberian gelar profesor kehormatan oleh PTMA merupakan keputusan yang logis untuk menjaga kredibilitas akademik di Indonesia dan tidak terjebak dalam pemberian gelar yang bersifat politis atau pragmatis.
Beliau menuturkan, professor kehormatan atau sering juga dikenal dengan Honoris Causa merupakan gelar yang diberikan kepada seseorang yang dianggap berjasa atau berprestasi luar biasa di bidang tertentu. Gelar ini diberikan tanpa harus menempuh pendidikan formal di perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut. Namun beliau juga mencontohkan bahwa proses yang ditempuh untuk meraih gelar professor tidaklah mudah hingga bisa meraih gelar akademik tertinggi tersebut.
“Kami sangat mendukung arahan dari PP Muhammadiyah ini. UM Sumatera Barat selalu berupaya menjaga standar akademik yang tinggi dan memastikan bahwa gelar yang diberikan benar-benar memiliki dasar keilmuan yang jelas,” papar beliau.
Lebih lanjut, beliau berharap agar keputusan ini menjadi momentum bagi PTMA lainnya untuk semakin memperketat persyaratan dalam pemberian gelar akademik. beliau percaya bahwa dengan standar yang lebih tinggi, Muhammadiyah dapat terus menjadi salah satu pilar utama dalam pendidikan tinggi di Indonesia dan bersinergi dalam upaya menjaga marwah akademik serta menjadi teladan bagi intitusi pendidikan lainnya. (tia)
Informasi
KONTAK
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172
info@umsb.ac.id
Telp
(0751) 482274