UM Sumatera Barat Gelar International Academic Lecture, Kupas Pembaruan Hukum Keluarga Islam Berbasis Maqasid al-Shariah
Dekan FAI, Dr. Syaflin Halim, M.A didampingi Direktur Pasca Sarjana UM Sumatera Barat, Dr. Mursal menyerahkan cenderahati kepada Founding Chairman of Maqasid Institute Prof. Dr. Jasser Auda, Kamis (25/6), di Convention Hall Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif, M.A., Kampus Padang. Dokumentasi oleh Alfajri, S.Kom
Humas UM Sumatera Barat - Fakultas Agama Islam (FAI) bersama Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat menyelenggarakan International Academic Lecture bertema "Reform of Islamic Family Law Based on Maqasid al-Shariah", Kamis (25/6), di Convention Hall Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif, M.A., Kampus Padang.
Kegiatan akademik internasional tersebut menghadirkan Prof. Dr. Jasser Auda, Founding Chairman of Maqasid Institute, sebagai narasumber utama dan dimoderatori langsung oleh Dosen UM Sumatera Barat Isral Naska, S.Pd.I., M.A., Ph.D, serta diiikuti oleh dosen, mahasiswa, akademisi, serta berbagai kalangan yang memiliki perhatian terhadap perkembangan kajian hukum Islam kontemporer.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Jasser Auda menegaskan bahwa pembaruan hukum keluarga Islam perlu dibangun di atas pendekatan Maqasid al-Shariah, yaitu memahami tujuan-tujuan utama syariat sebagai landasan dalam merumuskan hukum yang relevan dengan perkembangan zaman. Menurutnya, hukum Islam tidak hanya dipahami melalui pendekatan tekstual semata, tetapi juga harus mempertimbangkan nilai-nilai kemaslahatan, keadilan, perlindungan terhadap hak-hak manusia, serta konteks sosial yang terus berkembang. Pendekatan maqasid menjadi instrumen penting agar hukum Islam tetap mampu menjawab tantangan masyarakat modern tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariat.
Lebih lanjut, Prof. Dr. Jasser Auda menjelaskan pentingnya memahami konsep tajdid fikih sebagai bagian dari tradisi intelektual Islam. Ia menerangkan, fikih merupakan hasil ijtihad para ulama yang bersifat dinamis sehingga terbuka untuk diperbarui sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Sementara syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadis merupakan fondasi utama yang tetap menjadi rujukan. Oleh karena itu, pembaruan yang dilakukan bukanlah mengubah syariah, melainkan memperbarui cara memahami dan menerapkan fikih agar tetap menghadirkan kemaslahatan dalam kehidupan umat.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengulas perbedaan antara hadis dan sunnah yang selama ini kerap dipahami secara sederhana. Menurutnya, sunnah tidak dapat disamakan begitu saja dengan satu riwayat hadis. Banyak hadis sahih yang memerlukan penjelasan melalui hadis-hadis lain agar makna yang dikandung dapat dipahami secara utuh. “Karena itu, pengambilan kesimpulan hukum tidak dapat didasarkan hanya pada satu hadis dalam satu tema tertentu, melainkan harus dilakukan melalui pembacaan yang komprehensif terhadap keseluruhan riwayat yang saling melengkapi. Pendekatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembaruan fikih agar menghasilkan pemahaman yang lebih proporsional dan kontekstual,” paparnya.
Diskusi yang dipandu oleh Isral Naska, S.Pd.I., M.A., Ph.D itu berlangsung dinamis dan interaktif. Para peserta memanfaatkan sesi tanya jawab untuk mendalami berbagai isu mengenai reformasi hukum keluarga Islam, penerapan pendekatan maqasid dalam menjawab persoalan kontemporer, serta tantangan pengembangan fikih di tengah perubahan sosial. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya minat akademisi dan mahasiswa terhadap pengembangan pemikiran Islam yang moderat, adaptif, dan berorientasi pada kemaslahatan. (tia)
Hubungi Kami
Kami siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui informasi berikut.
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4
Koto Tangah, Padang, 25172