Kapan Salat Ghaib Dilaksanakan?
Humas UM Sumatera Barat - Salat jenazah secara ghaib dapat dilakukan ketika mendapat kabar seseorang telah meninggal dunia, baik jasadnya diketahui maupun tidak, baik sudah ada yang mensalatkan ataupun tidak.
Tatacara pelaksanaan shalat jenazah dapat dilakukan setelah meyakini seseorang telah meninggal dunia dan sudah siap untuk dilaksanakan shalat atasnya. Shalat jenazah juga dapat dilakukan di kubur beberapa hari setelah kematiannya.
Hal ini sebagaimana dijelaskan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut: Dari asy-Sya’bi diriwayatkan, sesungguhnya Rasulullah pernah shalat atas suatu kubur setelah dikubur, lalu beliau takbir empat kali (HR. Muslim).
Dalam hadis lainnya: Dari Ibnu Abbas diriwayatkan, sesungguhnya Rasulullah pernah shalat atas suatu kubur setelah satu bulan” (HR. al-Baihaqi).
Ada pula hadis: Dari Said bin Musayyab diriwaytkan, bahwa Ummu Sa’d meninggal sementara Rasulullah tidak ada di Madinah, maka ketika telah kembali datang beliau menshalatkan atasnya, padahal sudah berlalu satu bulan dari kematiannya” (HR. at-Tirmdizi).
Berdasarkan hadis-hadis di atas, dapat dipahami bahwa seseorang boleh melakukan shalat jenazah untuk orang yang meninggal, dengan jarak beberapa waktu setelah hari kematiannya, seperti tiga hari atau satu bulan.
Penyebutan waktu dalam hadis tersebut bukan berarti membatasi waktu dibolehkannya seseorang untuk menshalatkan jenazah, sehingga boleh hukumnya bagi seseorang untuk menshalatkan jenazah karena suatu hal setelah jenazah dikubur hingga beberapa hari atau bulan.
Artikel Ini telah terbit di InfoMu dengan judul Kapan Salat Ghaib Dilaksanakan
Informasi
KONTAK
Alamat
Jln. Pasir Kandang No. 4 Koto Tangah, Padang,25172
info@umsb.ac.id
Telp
(0751) 482274