info@umsb.ac.id 0823 8497 0907
WhatsApp
Berita

Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Fintech

Oleh: Humas UM Sumbar
Senin, 04 Juli 2022
09:01:00
Dibaca: 1081 kali
Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Fintech

HUMAS UM SUMBAR - Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat laksanakan seminar nasional mengangkat tema “ Perkembangan dan Penyelesaian Sengketa Perjanjian Fintech di Indonesia”. Kegiatan ini dilakukan secara hybrid, daring dan luring di Convention Hall Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag Kampus III, Bukittinggi, Kamis (30/6).

Seminar nasional ini mengahadirkan tiga orang narasumber yaitu, Fiska Silvia Raden Roro, SH., M.M., LL.M Dosen Universitas Airlangga, Imran Bukhari Razif, SH., MH Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang, serta Anggun Surya Lestari Suryamizon, SH., MH, dari Fakultas Hukum UM Sumatera Barat.

Dekan Fakultas Hukum UM Sumatera Barat Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH melalui Wakil Dekan Fakultas Dr. Nuzul Rahmayani, SH., MH menyampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber  yang sudah bersedia meluangkan waktu dan berbagi ilmu kepada kita bersama.

Nuzul menambahkan kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kerjasama Fakultas Hukum UM Sumatera Barat dengan Fakultas Hukum UM Tangerang beberapa waktu lalu, serta merupakan program departemen hukum persada di semester ini, ujarnya.

“Melalui seminar ini akan ada tambahan ilmu pengetahuan bagi kita terkait perkembangan dan penyelesaian sengketa perjanjian fintech di Indonesia,” ucap Nuzul mengakhiri, sekaligus membuka seminar nasional secara resmi.

Fiska Silvia Raden Roro, SH., M.M., LL.M menyampaikan fintech merupakan layanan keuangan yang berguna untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan kegiatan finansial dan salah satu alternative berinvestasi yang menghadirkan pilihan untuk masyarakat.

Di Indonesia sendiri fintech sanggat berkembang pesat dengan semakin banyaknya  perusahaan rintisan atau startup fintech yang memanfaatkan teknologi  untuk mendukung berbagai proses finansial mula. Akan tetapi belakangan ini banyak sekali fintech illegal yang tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  yang memakan banyak korban seperti pinjaman online illegal dan  investasi bodong, tutup beliau.

Hal senada juga disampaikan oleh narasumber lainnya yang mengatakan saat ini pinjaman online illegal banyak yang tidak terdaftar di OJK. Ciri-ciri dari pinjaman online ini tidak adanya identitas pengurus, penyelenggara, dan alamat kantor fiktif. Selain itu nominal tagihan sangatlah besar dan tidak ada batas total biaya pengembalian, hal ini melanggar ketentuan total biaya pinjaman 0,05-0,8% perharinya.

Hal ini diperburuk oleh pelanggaran terhadap prinsip  privity of contract yang makin marak terjadi dalam praktik  fintech, terutama terkait personal data protection / perlindungan data pribadi pihak ketiga diluar kontrak, hingga terjadi kasus penagihan  secara intimidatif yang dilakukan oleh oknum di luar pembuat kontrak.

Penulis : Riyan

Editor  : Frans Fradinen

Komentar 0

Tulis Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Hubungi Kami

Kami siap membantu Anda. Jangan ragu menghubungi kami melalui informasi berikut.

Alamat

Jln. Pasir Kandang No. 4
Koto Tangah, Padang, 25172

Telepon

(0751) 482274